KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia memenangkan putusan arbitrase dalam perkara gugatan arbitrase yang diajukan oleh Indian Metal Ferro & Alloys Limited (IMFA). Putusan tersebut keluar setelah dilaksanakan persidangan di Den Haag, Belanda, sejak Agustus 2018. "Ini keberhasilan yang dicapai dengan jalan yang panjang. Dengan demikian, Indonesia sudah menyelamatkan keuangan negara sebesar 469 juta dollar atau sekitar Rp 6,68 triliun," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (1/4). Putusan yang dikeluarkan pada 29 Maret 2019 tersebut menyatakan menolak gugatan yang diajukan oleh IMFA. Bahkan, IMFA dihukum untuk mengembalikan biaya yang dikeluarkan selama proses arbitrase kepada Pemerintah RI sebesar US$ 2,97 juta dan GBP 361,247.23.
Indonesia menang gugatan arbitrase IMFA, uang negara terselamatkan Rp 6,68 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia memenangkan putusan arbitrase dalam perkara gugatan arbitrase yang diajukan oleh Indian Metal Ferro & Alloys Limited (IMFA). Putusan tersebut keluar setelah dilaksanakan persidangan di Den Haag, Belanda, sejak Agustus 2018. "Ini keberhasilan yang dicapai dengan jalan yang panjang. Dengan demikian, Indonesia sudah menyelamatkan keuangan negara sebesar 469 juta dollar atau sekitar Rp 6,68 triliun," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (1/4). Putusan yang dikeluarkan pada 29 Maret 2019 tersebut menyatakan menolak gugatan yang diajukan oleh IMFA. Bahkan, IMFA dihukum untuk mengembalikan biaya yang dikeluarkan selama proses arbitrase kepada Pemerintah RI sebesar US$ 2,97 juta dan GBP 361,247.23.