KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Panel World Trade Organization (WTO) mengeluarkan putusan yang mendukung posisi Indonesia atas sejumlah klaim utama dalam sengketa pengenaan bea masuk imbalan (countervailing duties) oleh Uni Eropa terhadap impor biodiesel asal Indonesia. Sengketa ini diajukan sejak 2023, setelah Uni Eropa memberlakukan bea masuk yang dinilai tidak sejalan dengan aturan WTO. Dalam putusannya, Panel WTO merekomendasikan Uni Eropa agar menyelaraskan kebijakannya sesuai dengan Agreement on Subsidies and Countervailing Measures (SCM Agreement). Bagi Indonesia, Uni Eropa merupakan pasar penting untuk produk minyak sawit dan biodiesel. Putusan Panel WTO menegaskan posisi Indonesia dalam memperjuangkan akses pasar yang adil bagi komoditas unggulan nasional.
Indonesia Menang Gugatan Biodiesel di WTO, Uni Eropa Diminta Cabut Bea Masuk
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Panel World Trade Organization (WTO) mengeluarkan putusan yang mendukung posisi Indonesia atas sejumlah klaim utama dalam sengketa pengenaan bea masuk imbalan (countervailing duties) oleh Uni Eropa terhadap impor biodiesel asal Indonesia. Sengketa ini diajukan sejak 2023, setelah Uni Eropa memberlakukan bea masuk yang dinilai tidak sejalan dengan aturan WTO. Dalam putusannya, Panel WTO merekomendasikan Uni Eropa agar menyelaraskan kebijakannya sesuai dengan Agreement on Subsidies and Countervailing Measures (SCM Agreement). Bagi Indonesia, Uni Eropa merupakan pasar penting untuk produk minyak sawit dan biodiesel. Putusan Panel WTO menegaskan posisi Indonesia dalam memperjuangkan akses pasar yang adil bagi komoditas unggulan nasional.
TAG: