KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia berhasil mengukir sejarah baru dalam kancah maritim Internasional sebagai negara kepulauan (archipelagic state) pertama di dunia yang memiliki bagan pemisahan alur laut atau Traffic Separation Scheme (TSS). Sejarah baru tersebut ditandai dengan keputusan Sidang Plenary International Maritime Organization (IMO) Sub Committee Navigation Communication and Search and Rescue (NCSR) ke-6 pada Jumat (25/1) di London yang menyetujui dan mengesahkan TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok yang diajukan Indonesia untuk selanjutnya akan diadopsi dalam Sidang IMO Maritime Safety Committee (MSC) ke-101 bulan Juni 2019 mendatang. Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemhub) R Agus H. Purnomo mengatakan bahwa sebelumnya, Indonesia bersama Malaysia dan Singapura telah memiliki TSS di Selat Malaka. Namun TSS di Selat Malaka tersebut berbeda pengaturannya mengingat dimiliki oleh tiga negara, sedangkan TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok hanya Indonesia yang memiliki wewenang untuk pengaturannya.
Indonesia menjadi negara pertama di dunia yang memiliki bagan pemisah alur laut
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia berhasil mengukir sejarah baru dalam kancah maritim Internasional sebagai negara kepulauan (archipelagic state) pertama di dunia yang memiliki bagan pemisahan alur laut atau Traffic Separation Scheme (TSS). Sejarah baru tersebut ditandai dengan keputusan Sidang Plenary International Maritime Organization (IMO) Sub Committee Navigation Communication and Search and Rescue (NCSR) ke-6 pada Jumat (25/1) di London yang menyetujui dan mengesahkan TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok yang diajukan Indonesia untuk selanjutnya akan diadopsi dalam Sidang IMO Maritime Safety Committee (MSC) ke-101 bulan Juni 2019 mendatang. Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemhub) R Agus H. Purnomo mengatakan bahwa sebelumnya, Indonesia bersama Malaysia dan Singapura telah memiliki TSS di Selat Malaka. Namun TSS di Selat Malaka tersebut berbeda pengaturannya mengingat dimiliki oleh tiga negara, sedangkan TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok hanya Indonesia yang memiliki wewenang untuk pengaturannya.