JAKARTA. Mahkamah Konstitusi telah menggelar serangkaian sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan oleh tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa sejak 6 Agustus lalu. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, MK punya waktu memutus sengketa pemilu itu selama 14 hari. Putusan atas gugatan ini akan dibacakan majelis hakim konstitusi pada Kamis (21/8) besok. Akankah MK mengabulkan tuntutan-tuntutan yang diajukan Prabowo-Hatta? Berdasarkan petitum dalam berkas gugatan yang sudah diperbaiki oleh tim kuasa hukum Prabowo-Hatta pada 7 Agustus 2014, mereka meminta kepada Majelis Hakim Kontitusi untuk memutuskan hal-hal berikut: 1. Mengabulkan seluruh permohonan pemohon; 2. Menyatakan batal dan tidak sah keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara serta penetapan presiden dan wakil presiden terpilih; 3. Menyatakan perolehan suara yang benar adalah 67.139.153 suara atau 50,26 persen untuk Prabowo-Hatta dan 66.435.124 suara atau 49,74 persen untuk Jokowi-JK; 4. Menetapkan Prabowo-Hatta sebagai presiden dan wakil presiden terpilih 2014-2019; 5. Memerintahkan kepada KPU selaku termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan Prabowo-Hatta presiden dan wakil presiden terpilih.
Indonesia menunggu keputusan MK
JAKARTA. Mahkamah Konstitusi telah menggelar serangkaian sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan oleh tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa sejak 6 Agustus lalu. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, MK punya waktu memutus sengketa pemilu itu selama 14 hari. Putusan atas gugatan ini akan dibacakan majelis hakim konstitusi pada Kamis (21/8) besok. Akankah MK mengabulkan tuntutan-tuntutan yang diajukan Prabowo-Hatta? Berdasarkan petitum dalam berkas gugatan yang sudah diperbaiki oleh tim kuasa hukum Prabowo-Hatta pada 7 Agustus 2014, mereka meminta kepada Majelis Hakim Kontitusi untuk memutuskan hal-hal berikut: 1. Mengabulkan seluruh permohonan pemohon; 2. Menyatakan batal dan tidak sah keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara serta penetapan presiden dan wakil presiden terpilih; 3. Menyatakan perolehan suara yang benar adalah 67.139.153 suara atau 50,26 persen untuk Prabowo-Hatta dan 66.435.124 suara atau 49,74 persen untuk Jokowi-JK; 4. Menetapkan Prabowo-Hatta sebagai presiden dan wakil presiden terpilih 2014-2019; 5. Memerintahkan kepada KPU selaku termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan Prabowo-Hatta presiden dan wakil presiden terpilih.