KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pertambangan Indonesia alias Indonesia Mining Association (IMA) menyoroti pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Pelaksana Harian Direktur Eksekutif Indonesian Mining Association (IMA), Djoko Widajatno menilai, ada kerancuan pencabutan IUP oleh Kepala BKPM. Menurut Djoko, pencabutan kewenangan untuk mencabut IUP seharusnya berada di tangan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (UU Minerba), sementara pencabutan IUP oleh Kepala BKPM/Menteri Investasi hanya berdasar pada aturan di tingkat keputusan presiden (keppres), yaitu keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi. “Maka pertanyaannya menjadi apakah hierarki Keppres sudah mengalahkan UU, ini yang menjadikan keputusan tersebut rancu,” ujar Djoko kepada Kontan.co.id (1/4).
Indonesia Mining Association (IMA): Ada Kerancuan dalam Pencabutan IUP
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pertambangan Indonesia alias Indonesia Mining Association (IMA) menyoroti pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Pelaksana Harian Direktur Eksekutif Indonesian Mining Association (IMA), Djoko Widajatno menilai, ada kerancuan pencabutan IUP oleh Kepala BKPM. Menurut Djoko, pencabutan kewenangan untuk mencabut IUP seharusnya berada di tangan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (UU Minerba), sementara pencabutan IUP oleh Kepala BKPM/Menteri Investasi hanya berdasar pada aturan di tingkat keputusan presiden (keppres), yaitu keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi. “Maka pertanyaannya menjadi apakah hierarki Keppres sudah mengalahkan UU, ini yang menjadikan keputusan tersebut rancu,” ujar Djoko kepada Kontan.co.id (1/4).