KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA) Hendra Sinadia mengatakan revisi terkait harga batubara untuk kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) layaknya segera dilakukan. Hendra mengatakan saat ini terjadi peningkatan produksi yang disebabkan oleh inflasi yang rata-rata terjadi 5 persen per tahun. "Kemudian biaya penambangan semakin tahun meningkat terutama biaya pengupasan dan disposal overburden, lalu biaya fuel bahan bakar, dan komponen impor alat berat," katanya saat dihubungi Kontan, Senin (10/02). Selain itu, beban industri batubara juga ditambah melalui kenaikan tarif royalti yang berlaku 2022. Asal tahu saja, tarif royalti batubara di Indonesia pada tahun tersebut naik menjadi 4–13,5%. Kenaikan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2022. "Lalu adanya kenaikan tarif-tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk sektor-sektor lainnya, aturan kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan terakhir adalah kewajiban penggunaan B40," jelasnya. Baca Juga: Pemerintah Kaji Perubahan Harga DMO Batubara Dalam catatan Kontan, menurut Hendra penggunaan B40 dalam alat pertambangan akan mempengaruhi biaya perawatan alat jangka panjang. "Peningkatan kadar FAME dalam biodiesel pasti makin berat, akibat pada maintenance karena sifat-sifat FAME yang negatif," kata dia, Minggu (05/01). Adapun, sejak penerapannya pada tahun 2018, harga batubara untuk DMO tidak berubah yaitu maksimal sebesar US$ 70 per ton untuk PLN dan US$ 90 per ton untuk industri. Ini tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1395 K/30/MEM/2018 yang mengatur harga jual batubara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum. Skema MIP Masih Abu-abu Terkait permintaan revisi harga DMO batubara, sebelumnya Direktur Jenderal Dirjen Mineral dan Batu Bara Minerba Kementerian ESDM, Tri Winarno mengatakan bahwa perubahan harga akan berpengaruh pada nilai subsidi listrik ke depannya, sehingga saat ini kementerian masih menggodok skema Mitra Instansi Pengelola (MIP) batubara. Baca Juga: Revisi Harga Batubara untuk DMO Masih Dibahas, ESDM Kebut Skema MIP
Indonesia Mining Association (IMA) Desak Harga DMO Batubara Direvisi, Ini Alasannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA) Hendra Sinadia mengatakan revisi terkait harga batubara untuk kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) layaknya segera dilakukan. Hendra mengatakan saat ini terjadi peningkatan produksi yang disebabkan oleh inflasi yang rata-rata terjadi 5 persen per tahun. "Kemudian biaya penambangan semakin tahun meningkat terutama biaya pengupasan dan disposal overburden, lalu biaya fuel bahan bakar, dan komponen impor alat berat," katanya saat dihubungi Kontan, Senin (10/02). Selain itu, beban industri batubara juga ditambah melalui kenaikan tarif royalti yang berlaku 2022. Asal tahu saja, tarif royalti batubara di Indonesia pada tahun tersebut naik menjadi 4–13,5%. Kenaikan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2022. "Lalu adanya kenaikan tarif-tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk sektor-sektor lainnya, aturan kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan terakhir adalah kewajiban penggunaan B40," jelasnya. Baca Juga: Pemerintah Kaji Perubahan Harga DMO Batubara Dalam catatan Kontan, menurut Hendra penggunaan B40 dalam alat pertambangan akan mempengaruhi biaya perawatan alat jangka panjang. "Peningkatan kadar FAME dalam biodiesel pasti makin berat, akibat pada maintenance karena sifat-sifat FAME yang negatif," kata dia, Minggu (05/01). Adapun, sejak penerapannya pada tahun 2018, harga batubara untuk DMO tidak berubah yaitu maksimal sebesar US$ 70 per ton untuk PLN dan US$ 90 per ton untuk industri. Ini tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1395 K/30/MEM/2018 yang mengatur harga jual batubara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum. Skema MIP Masih Abu-abu Terkait permintaan revisi harga DMO batubara, sebelumnya Direktur Jenderal Dirjen Mineral dan Batu Bara Minerba Kementerian ESDM, Tri Winarno mengatakan bahwa perubahan harga akan berpengaruh pada nilai subsidi listrik ke depannya, sehingga saat ini kementerian masih menggodok skema Mitra Instansi Pengelola (MIP) batubara. Baca Juga: Revisi Harga Batubara untuk DMO Masih Dibahas, ESDM Kebut Skema MIP