JAKARTA. Penerapan sertifikat Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) dalam perdagangan kayu lokal di pasar Internasional tampaknya segera direalisasikan. Sejauh ini, sudah terdapat tiga negara yang bersedia sebagai uji coba ekspor kayu olahan (woodworking) dan kayu lapis (plywood) asal Tanah Air, yaitu Belgia, Inggris, dan Prancis. Dwi Sudharto, Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan menjelaskan, pihaknya juga telah menyiapkan tiga pintu keluar untuk ekspor kayu tersebut, yaitu Pelabuhan Belawan Medan, Pelabuhan Tanjung Priok, dan Pelabuhan Tanjung Perak. Namun, "Seberapa besar volume yang akan diujicobakan baru akan kami pastikan kemudian," katanya Selasa (24/7). Meski telah ada negara tujuan dan pintu keluar, dia mengatakan, sejauh ini pihaknya masih terhambat payung hukum pembentukan License Information Unit (LIU) yang menangani pendataan ekspor kayu. Menurut Dwi, pihaknya berharap aturan revisi Permendag 20/2002 yang menugaskan Badan Revitalisasi Industri Kehutanan (BRIK) sebagai lembaga endorsement ekspor woodworking dan plywood bisa terbit pada Agustus mendatang. Dengan begitu, uji coba ekspor kayu ber-SVLK sudah bisa digelar dalam waktu dekat. "Pada 1 Agustus depan, kami akan meluncurkan sistem informasi verifikasi legalitas kayu (SI-VLK), selanjutnya pada 6 September mendatang, kami sudah menyiapkan term of references (TOR) pelaksanaan ekspor kayu ke tiga negara tujuan tersebut," imbuhnya. Menurutnya, ekspor woodworking dan plywood melalui LIU sendiri ditargetkan bisa dimulai pada tahun ini, sebab mulai Maret mendatang Uni Eropa mulai menerapkan aturan perdagangan kayu legal. Seperti diketahui, pada tahun 2011 volume ekspor kayu mencapai 729.630 ton atau senilai US$ 1,03 miliar. Volume ekspor tersebut jauh menurun 21,2% dibandingkan tahun sebelumnya sebesar 926.270 ton atau senilai US$ 1,31 miliar. Sementara, volume ekspor pada periode Januari-Februari 2012 mencapai 115.860 ton, atau lebih rendah dibandingkan tahun lalu periode yang sama 127.360 ton. Menurut Dwi, penurunan kinerja ekspor kayu Indonesia selain lantaran krisis ekonomi yang masih melanda Benua Biru tersebut, juga karena lembaga swadaya masyarakat (LSM) di wilayah setempat amat kritis terhadap kelegalan kayu asal Indonesia. "Hingga sekarang kampanye negatif kayu ilegal sangat melekat terhadap produk kita," imbuhnya. Dia bilang, pihaknya optimistis melaui perubahan sistem ekspor kayu melaui LIU ini akan dapat meningkatkan ekspor woodworking dan plywood asal Indonesia, terutama Eropa. Dwi menambahkan, selain di Benua Eropa, SVLK juga telah diakui di Amerika Serikat dan Jepang yang merupakan pasar ekspor kayu Tanah Air.
Indonesia mulai ekspor kayu legal ke Eropa
JAKARTA. Penerapan sertifikat Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) dalam perdagangan kayu lokal di pasar Internasional tampaknya segera direalisasikan. Sejauh ini, sudah terdapat tiga negara yang bersedia sebagai uji coba ekspor kayu olahan (woodworking) dan kayu lapis (plywood) asal Tanah Air, yaitu Belgia, Inggris, dan Prancis. Dwi Sudharto, Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan menjelaskan, pihaknya juga telah menyiapkan tiga pintu keluar untuk ekspor kayu tersebut, yaitu Pelabuhan Belawan Medan, Pelabuhan Tanjung Priok, dan Pelabuhan Tanjung Perak. Namun, "Seberapa besar volume yang akan diujicobakan baru akan kami pastikan kemudian," katanya Selasa (24/7). Meski telah ada negara tujuan dan pintu keluar, dia mengatakan, sejauh ini pihaknya masih terhambat payung hukum pembentukan License Information Unit (LIU) yang menangani pendataan ekspor kayu. Menurut Dwi, pihaknya berharap aturan revisi Permendag 20/2002 yang menugaskan Badan Revitalisasi Industri Kehutanan (BRIK) sebagai lembaga endorsement ekspor woodworking dan plywood bisa terbit pada Agustus mendatang. Dengan begitu, uji coba ekspor kayu ber-SVLK sudah bisa digelar dalam waktu dekat. "Pada 1 Agustus depan, kami akan meluncurkan sistem informasi verifikasi legalitas kayu (SI-VLK), selanjutnya pada 6 September mendatang, kami sudah menyiapkan term of references (TOR) pelaksanaan ekspor kayu ke tiga negara tujuan tersebut," imbuhnya. Menurutnya, ekspor woodworking dan plywood melalui LIU sendiri ditargetkan bisa dimulai pada tahun ini, sebab mulai Maret mendatang Uni Eropa mulai menerapkan aturan perdagangan kayu legal. Seperti diketahui, pada tahun 2011 volume ekspor kayu mencapai 729.630 ton atau senilai US$ 1,03 miliar. Volume ekspor tersebut jauh menurun 21,2% dibandingkan tahun sebelumnya sebesar 926.270 ton atau senilai US$ 1,31 miliar. Sementara, volume ekspor pada periode Januari-Februari 2012 mencapai 115.860 ton, atau lebih rendah dibandingkan tahun lalu periode yang sama 127.360 ton. Menurut Dwi, penurunan kinerja ekspor kayu Indonesia selain lantaran krisis ekonomi yang masih melanda Benua Biru tersebut, juga karena lembaga swadaya masyarakat (LSM) di wilayah setempat amat kritis terhadap kelegalan kayu asal Indonesia. "Hingga sekarang kampanye negatif kayu ilegal sangat melekat terhadap produk kita," imbuhnya. Dia bilang, pihaknya optimistis melaui perubahan sistem ekspor kayu melaui LIU ini akan dapat meningkatkan ekspor woodworking dan plywood asal Indonesia, terutama Eropa. Dwi menambahkan, selain di Benua Eropa, SVLK juga telah diakui di Amerika Serikat dan Jepang yang merupakan pasar ekspor kayu Tanah Air.