JAKARTA. Setelah mendapat pembebasan tarif bea masuk ke Amerika Serikat (AS), eksportir produk perikanan boleh berharap Jepang akan menyusul langkah AS. Sejak beberapa bulan lalu Kementerian Perdagangan dan kementerian/lembaga lainnya menegosiasi Jepang untuk menurunkan tarif bea masuknya. Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Saut Hutagalung menjelaskan, khusus perikanan, ada dua kategori produk. Pertama, kategori R sebanyak 57 pos tarif antara lain tuna segar/beku/loin, anchoive, dan sarden. Saat ini kategori tersebut masih kena tarif bea masuk 3,5%-10%. Kedua, kategori X sebanyak 58 pos tarif yang umumnya produk olahan seperti tuna kaleng dan rumput laut olahan. Tarif bea masuknya saat ini 3,5%-15%.
Indonesia nego bea masuk perikanan ke Jepang
JAKARTA. Setelah mendapat pembebasan tarif bea masuk ke Amerika Serikat (AS), eksportir produk perikanan boleh berharap Jepang akan menyusul langkah AS. Sejak beberapa bulan lalu Kementerian Perdagangan dan kementerian/lembaga lainnya menegosiasi Jepang untuk menurunkan tarif bea masuknya. Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Saut Hutagalung menjelaskan, khusus perikanan, ada dua kategori produk. Pertama, kategori R sebanyak 57 pos tarif antara lain tuna segar/beku/loin, anchoive, dan sarden. Saat ini kategori tersebut masih kena tarif bea masuk 3,5%-10%. Kedua, kategori X sebanyak 58 pos tarif yang umumnya produk olahan seperti tuna kaleng dan rumput laut olahan. Tarif bea masuknya saat ini 3,5%-15%.