Indonesia negosiasi perdagangan bebas dengan Eropa



JAKARTA. Pemerintah menepis anggapan berbagai pihak terkait kebijakan tingginya bea masuk impor di Indonesia. Sebelumnya pemerintah memang telah menaikan tarif bea masuk impor produk konsumsi.

Langkah ini dinilai oleh banyak negara sebagai upaya pemerintah untuk melindungi pasar dalam negeri. Tetapi di sisi lain pemerintah menuntut bea masuk rendah kepada negara lain.

Menteri perdagangan Rachmat Gobel mengatakan, pemerintah memang sedang melindungi pasar dalam negeri dari serbuan produk luar. Terutama untuk produk-produk impor yang tidak berkualitas dan tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).


Namun demikian, pemerintah mengatakan jika ada beberapa negara yang keberatan dengan tarif bea masuk, bisa duduk bersama dan membicarakannya. Apalagi, beberapa negara yang mempermasalahkan seperti Uni Eropa memang belum memiliki perjanjian kerjasama perdagangan bebas dengan Indonesia.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Sofyan Djalil menambahkan, semua kebijakan yang dikeluarkan pemerintah sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, seperti di World Trade Organization (WTO). Bahkan, pemerintah juga menjalin kesepakatan dengan masyarakat ASEAN untuk membuat Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).

Namun Ia tidak memungkiri kalau pemerintah tengah menjajaki perjanjian kerjasama ekonomi dengan negara-negara Uni Eropa. "Indonesia komitmen dengan rezim perdagangan bebas," kata Sofyan

Nah, kebijakan tarif bea masuk tinggi ini akan dijadikan sebagai bergain pemerintah dalam melakukan negosiasi dengan UE terkait perjanjian perdagangan bebas atau free trade agreement (FTA) tersebut.

Menteri Keuangan Bambang Brodjongeoro melihat justru tarif bea masuk produk konsumsi kita saat ini masih di bawah banyak negara. Sebelum dinaikan, tarif bea masuk Indonesia rata-rata 7,3%. Setelah dinaikkan, hanya menjadi 8,3%. Padahal, masih banyak negara yang menerapkan tarif bea masuknya hingga 9%.

Justru dari dulu, kritik terhadap Indonesia adalah sebagai negara yang terlalu terbuka, karena nilai Most Favour Nationnya (MFN) yang rendah. MFN adalah tarif bea masuk yang dikenakan atas barang impor yang masuk ke Indonesia dari negara lain, kecuali negara yang memiliki perjanjian khusus mengenai tarif bea masuk dengan Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia