Indonesia-Papua Nugini teken perjanjian ekstradisi



JAKARTA. Pemerintah Indonesia dan Papua Nugini akhirnya sepakat mengikat perjanjian ekstradisi. Nota kesepahaman soal ekstradisi kedua negara ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Perdana Menteri Papua Nugini (PNG) Peter Charles Paire O'Neil di Istana Merdeka, hari ini (17/6). 
"Kami eningkatkan kerjasama di bidang hukum, agar kedua negara bisa menegakkan hukum atas warga negaranya masing-masing. Karena itu, kerjasama di bidang ekstradisi ini amat penting," ujar SBY dalam konferensi pers bersama di Istana Merdeka.
Selain soal ekstradisi, kedua negara juga menyepakati kerjasama keamanan dan perbatasan. Kerjasama ini sangat penting karena kerap kali warga negara antara kedua negara melintasi perbatasan secara ilegal. Maka ke depannya, kedua negara bersama-sama berkomitmen memfasilitasi dan mendukung repatrialisasi para pelintas batas antara Indonesia dan PNG khususnya di perbatasan Papua dan Papua Barat.
"Kerjasama di bidang konsuler kami ingin mengucapkan terimakasih kepada pemerintah PNG, yang telah memfasilitasi dan mendukung repatrialisasi dari para pelintas batas yang sempat datang di PNG dan kembali ke Papua dan papua barat," kata Presiden. 
Meskipun demikian, SBY tidak menyebutkan secara spesifik tentang status Djoko Chandra, buronan tersangka kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), yang dikabarkan tinggal di Papua Nugini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Amal Ihsan