YOGYAKARTA. Pelanggaran hak cipta software komputer di Indonesia masih tinggi dan bentuknya pun beragam. Hal ini disampaikan oleh Sekjen Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan, Justisiari P Kesumah, pada Senin (9/7). Pelanggaran yang terjadi seperti perbanyakan secara ilegal, penggunaan software tanpa lisensi oleh individu dan perusahaaan untuk kegiatan komersial, juga pemasangan software tanpa lisensi oleh penjual hardware. "Berdasarkan International Data Cooperation (IDC) yang disiarkan April 2012, Indonesia menempati peringkat ke-11 dengan jumlah peredaran software bajakan sebesar 86 persen, dengan nilai kerugian 1,46 miliar dolar AS atau Rp 12,8 triliun," katanya dalam acara sosialisasi "Program Mal IT Bersih" di Yogyakarta.
Indonesia peringkat ke-11 negara pembajak software
YOGYAKARTA. Pelanggaran hak cipta software komputer di Indonesia masih tinggi dan bentuknya pun beragam. Hal ini disampaikan oleh Sekjen Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan, Justisiari P Kesumah, pada Senin (9/7). Pelanggaran yang terjadi seperti perbanyakan secara ilegal, penggunaan software tanpa lisensi oleh individu dan perusahaaan untuk kegiatan komersial, juga pemasangan software tanpa lisensi oleh penjual hardware. "Berdasarkan International Data Cooperation (IDC) yang disiarkan April 2012, Indonesia menempati peringkat ke-11 dengan jumlah peredaran software bajakan sebesar 86 persen, dengan nilai kerugian 1,46 miliar dolar AS atau Rp 12,8 triliun," katanya dalam acara sosialisasi "Program Mal IT Bersih" di Yogyakarta.