KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia telah memperketat peraturan untuk properti sewa jangka pendek, termasuk yang terdaftar di platform digital Airbnb. Pemerintah mewajibkan mereka memiliki izin usaha. "Semua akomodasi yang terdaftar di agen perjalanan online harus memiliki izin usaha yang diperlukan paling lambat 31 Maret 2026," kata Menteri Widiyanti Putri Wardhana di akun Instagram-nya seperti dikutip Reuters, Jumat (27/2/2026). Widiyanti mengharapkan semua operator untuk mulai memproses izin yang diperlukan.
Indonesia Perketat Aturan Bisnis Sewa Penginapan seperti Airbnb, Ini Isinya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia telah memperketat peraturan untuk properti sewa jangka pendek, termasuk yang terdaftar di platform digital Airbnb. Pemerintah mewajibkan mereka memiliki izin usaha. "Semua akomodasi yang terdaftar di agen perjalanan online harus memiliki izin usaha yang diperlukan paling lambat 31 Maret 2026," kata Menteri Widiyanti Putri Wardhana di akun Instagram-nya seperti dikutip Reuters, Jumat (27/2/2026). Widiyanti mengharapkan semua operator untuk mulai memproses izin yang diperlukan.