JAKARTA. Indonesia perlu membentuk lembaga khusus otoritas pusat, untuk memburu koruptor atau pengembalian aset di luar negeri dalam perkara korupsi. Menurut Yusfidli Adhyaksana, peneliti dari Universitas Wollongong, Australia, otoritas pusat saat ini belum memadai, baik dari segi sumber daya manusia maupun fasilitas yang dibutuhkan. "Lembaga otoritas pusat khusus tersebut harus memiliki akuntan forensik, jaksa penuntut umum, jaksa pengacara negara, auditor, ahli bahasa, diplomat, dan profesi lain yang dibutuhkan," kata Yusfidli dalam diskusi 'Asset Recovery & Perburuan Koruptor di Luar Negeri: Membedah Peran Central Authority dan Lembaga Penegak Hukum' di Jakarta, Rabu (4/9).
Indonesia perlu lembaga khusus pemburu koruptor
JAKARTA. Indonesia perlu membentuk lembaga khusus otoritas pusat, untuk memburu koruptor atau pengembalian aset di luar negeri dalam perkara korupsi. Menurut Yusfidli Adhyaksana, peneliti dari Universitas Wollongong, Australia, otoritas pusat saat ini belum memadai, baik dari segi sumber daya manusia maupun fasilitas yang dibutuhkan. "Lembaga otoritas pusat khusus tersebut harus memiliki akuntan forensik, jaksa penuntut umum, jaksa pengacara negara, auditor, ahli bahasa, diplomat, dan profesi lain yang dibutuhkan," kata Yusfidli dalam diskusi 'Asset Recovery & Perburuan Koruptor di Luar Negeri: Membedah Peran Central Authority dan Lembaga Penegak Hukum' di Jakarta, Rabu (4/9).