Indonesia perlu peta jalan



Pemerintah mengalokasikan pajak rokok untuk menutupi defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Di sisi lain, industri rokok juga tertekan dengan berbagai kebijakan pemerinntah.

Dari segi perekonomian, kontribusi industri rokok sangat tinggi, terutama dari cukai. Menurut saya, beberapa kebijakan pemerintah yang diambil juga tidak melihat sisi kontribusi dari industri rokok itu sendiri, yang mana cukai banyak berkontribusi terhadap perekonomian.

Pemerintah melihat dari sudut pandang yang berbeda tekait dengan kesehatan dan ekonomi. Saya kira seharusnya Indonesia memilki roadmap atau peta jalan untuk sekian belas tahun ke depan, sehingga dapat mengurangi ketergantungan terhadap cukai rokok.


Tetapi, pemerintah juga tidak boleh mengambil kebijakan yang menjatuhkan industri rokok. Saya menilai yang perlu diatur itu keseimbangan antara ekonomi dan isu kesehatan. Artinya, isu di industri tembakau berada di ranah yang sebenarnya bisa diselesaikan secara baik-baik. Misalnya tetang isu pekerja anak, buruh tembakau, itu semua kan masalah yang seharusnya dapat diselesaikan dengan baik.

Sebagai salah satu penyumbang perekonomian terbesar di negara ini, menurut saya memang industri rokok harus bertahan. Mereka perlu dijaga, misalnya dari sisi investasinya, tidak boleh industri rokok malah dikorbankan.

Kalau dari sudut pandang industri rokok, saya melihat industri tembakau juga menghadapi tantangan global, misalnya dengan supply chain, terkait isu lingkungan hidup, ini kan menjadi isu besar tersendiri. Mereka harus bertahan menghadapi tantangan itu semua.

Mereka (industri rokok) juga harus mimiliki peta jalan untuk ke depannya bagaimana, karena tidak akan menjadi industri seksi lagi seperti sekarang ini. Tapi pada intinya, permintaan terhadap rokok tetap tinggi. Pun di negara lain yang tingkat perokoknya tinggi, meski dibatasi, tetap saja permintaan terhadap rokok masih besar.•

Danang Girindrawardana Direktur Eksekutif Apindo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Adi