DEPOK. Sebagai negara yang rawan bencana alam, skema asuransi bencana alam yang dapat dan tepat diterapkan di Indonesia adalah skema asuransi bencana alam yang bersifat wajib tolong menolong untuk menjamin setiap rumah tinggal terhadap risiko bencana alam. Hal itu merupakan kesimpulan disertasi doktor Kornelius Simanjuntak yang disampaikan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Sabtu (22/10). Menurut Kornelius, yang juga bekas Ketua Umum Dewan Asuransi Indonesia, berbagai bencana alam yang terjadi selama ini telah merusak setidaknya dua juta unit rumah di Indonesia. Masalahnya, siapa yang harus membangun kembali tempat tinggal yang hancur itu. Padahal pemerintah dananya terbatas.
Indonesia perlu susun skema asuransi bencana alam
DEPOK. Sebagai negara yang rawan bencana alam, skema asuransi bencana alam yang dapat dan tepat diterapkan di Indonesia adalah skema asuransi bencana alam yang bersifat wajib tolong menolong untuk menjamin setiap rumah tinggal terhadap risiko bencana alam. Hal itu merupakan kesimpulan disertasi doktor Kornelius Simanjuntak yang disampaikan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Sabtu (22/10). Menurut Kornelius, yang juga bekas Ketua Umum Dewan Asuransi Indonesia, berbagai bencana alam yang terjadi selama ini telah merusak setidaknya dua juta unit rumah di Indonesia. Masalahnya, siapa yang harus membangun kembali tempat tinggal yang hancur itu. Padahal pemerintah dananya terbatas.