Indonesia perlu susun skema asuransi bencana alam



DEPOK. Sebagai negara yang rawan bencana alam, skema asuransi bencana alam yang dapat dan tepat diterapkan di Indonesia adalah skema asuransi bencana alam yang bersifat wajib tolong menolong untuk menjamin setiap rumah tinggal terhadap risiko bencana alam.

Hal itu merupakan kesimpulan  disertasi doktor Kornelius Simanjuntak yang disampaikan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Sabtu (22/10).

Menurut Kornelius, yang juga bekas Ketua Umum Dewan Asuransi Indonesia, berbagai bencana alam yang terjadi selama ini telah merusak setidaknya dua juta unit rumah di Indonesia. Masalahnya, siapa yang harus membangun kembali tempat tinggal yang hancur itu. Padahal pemerintah dananya terbatas.


"Maka cara untuk mengatasi hal itu adalah membuat mekanisme gotong royong melalui skema asuransi bencana alam," kata Kornelius yang untuk menyusun disertasi ini mengadakan penelitian di tujuh negara yakni Jepang, Prancis, Selandia Baru, Turki, Taiwan, California (AS), dan Meksiko.

"Di negara-negara itu asuransi kerugian diatur dalam undang-undang dan wajib," katanya. Nah, salah satu rekomendasi yang ia ajukan adalah merevisi UU No 40/2014 tentang Perasuransian dan UU No 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana agar sesuai untuk maksud tersebut.

Presiden Direktur PT Asuransi Himalaya Pelindung ini juga menyebutkan, prinsip gotong royong yang merupakan kearifan lokal harus dijadikan prinsip dasar asuransi bencana alam ini. Dia mencontohkan dalam bencana gempa dan tsunam di Sendai, Jepang, tahun 2011 silam, kerugian rumah tinggal mencapai Rp 127 triliun, dan itu dapat ditutup oleh asuransi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie