KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro di wilayah luar Pulau Jawa-Bali. Kebijakan itu berlaku sejak tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 untuk menekan penyebaran virus corona atau Covid-19. Pemberlakuan tersebut tentunya juga akan menggerus permintaan penjualan properti selama masa PPKM, lantaran pengusaha-pengusaha bisnis berpotensi untuk menutup bisnis atau usahanya yang menyewa produk komersial seperti ruko-ruko. Menanggapi hal itu, CEO Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda mengatakan pergerakan pasar properti sejak pandemi di awal tahun 2020 telah memperlihatkan pola yang tidak stabil.
Indonesia Property Watch: Penjualan produk komersial akan menurun lebih rendah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro di wilayah luar Pulau Jawa-Bali. Kebijakan itu berlaku sejak tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 untuk menekan penyebaran virus corona atau Covid-19. Pemberlakuan tersebut tentunya juga akan menggerus permintaan penjualan properti selama masa PPKM, lantaran pengusaha-pengusaha bisnis berpotensi untuk menutup bisnis atau usahanya yang menyewa produk komersial seperti ruko-ruko. Menanggapi hal itu, CEO Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda mengatakan pergerakan pasar properti sejak pandemi di awal tahun 2020 telah memperlihatkan pola yang tidak stabil.