Indonesia Punya Potensi Penyimpanan Karbon Lebih dari 4 Miliar Ton CO2



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi mengumumkan potensi penyimpanan karbon nasional 2024 untuk kegiatan Carbon Capture Storage (CCS) sebesar 572 miliar ton CO2 pada saline aquifer dan sebesar 4,85 miliar ton CO2 pada depleted oil and gas reservoir.

Potensi penyimpanan yang besar tersebut akan cukup signifikan dalam mendukung target penurunan emisi jangka panjang.

Kepala Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi LEMIGAS Ariana Soemanto menjelaskan, perhitungan potensi penyimpanan karbon pada saline aquifer sekitar 572 miliar ton skalanya cekungan migas. Sedangkan perhitungan potensi pada depleted oil and gas reservoir sekitar 4,85 miliar ton skalanya sudah lapangan migas.


Baca Juga: Industri Pengolahan dan Pemurnian Logam Diminta Perhatikan Aspek Sosial & Lingkungan

Potensi penyimpanan karbon pada saline aquifer sebesar 572 miliar ton CO2 dilakukan melalui perhitungan dengan kriteria, antara lain potensi berada pada cekungan migas yang telah berproduksi, kedalaman 800-2.500 meter, ketebalan lebih dari 20 meter, porositas lebih dari 20%, permeabilitas lebih dari 100 mD, dan dan salinitas air formasi lebih dari 10.000 ppm.

"Potensi penyimpanan karbon pada saline aquifer sebesar 572 miliar ton merupakan high level assessment untuk kepentingan strategis," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (26/2).

Selanjutnya, untuk meningkatkan keyakinan atas potensi tersebut perlu dilakukan berbagai aktivitas migas lebih lanjut antara lain seismik, studi atau pemodelan geologi geofisika reservoir, pemboran, rencana pengembangan lapangan termasuk studi keekonomian.

Ariana pun menegaskan bahwa kesiapan Indonesia dalam program dekarbonisasi melalui CCS dan Carbon Capture Utilzation and Storage (CCUS) cukup progresif.

"Regulasi mulai dari Peraturan Presiden, Peraturan Menteri ESDM, hingga Pedoman tata kerja sudah ada. Peta Potensi penyimpanan karbon juga sudah ada," jelasnya.

Sejumlah kebijakan itu ialah, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14/2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon.

Baca Juga: Menteri LHK Siti N: Indonesia Jadi Contoh Internasional dalam REDD+ &RBP Emisi Karbon

Sebelumnya telah diterbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2023 tentang tentang Penyelenggaraan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, Serta Penangkapan, Pemanfaatan, dan Penyimpanan Karbon pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Selain itu, juga telah diterbitkan Pedoman Tata Kerja SKK Migas Nomor 70 Tahun 2024 terkait Penyelenggaraan CCS/CCUS pada Wilayah Kerja Kontraktor Kontrak Kerja Sama. Selanjutnya akan disiapkan Rancangan Peraturan Menteri ESDM terkait Penyelenggaraan CCS/CCUS pada Wilayah Izin Penyimpanan Karbon.

Selain itu, sebagaimana diketahui implementasi proyek yang paling dekat yaitu Proyek CCUS Tangguh dengan target selesai tahun 2026.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .