JAKARTA. Indonesia mendapatkan lisensi Penegakan Hukum Kehutanan, Tata Kelola, dan Perdagangan (FLEGT License) dari Uni Eropa, seperti disampaikan pihak Kementerian Luar Negeri di Jakarta, Rabu (16/11). Dengan penerapan lisensi FLEGT itu, produk kayu dan turunannya dari Indonesia yang masuk Uni Eropa akan memperoleh perlakuan "green lane", yang berarti tidak perlu lagi melalui proses uji tuntas (due-diligence). Indonesia adalah negara pertama dan satu-satunya di dunia yang memperoleh Lisensi FLEGT dari Uni Eropa. Hal itu merupakan pengakuan internasional terhadap legalitas kayu Indonesia yang telah menerapkan sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK).
Indonesia raih lisensi "FLEGT" dari Eropa
JAKARTA. Indonesia mendapatkan lisensi Penegakan Hukum Kehutanan, Tata Kelola, dan Perdagangan (FLEGT License) dari Uni Eropa, seperti disampaikan pihak Kementerian Luar Negeri di Jakarta, Rabu (16/11). Dengan penerapan lisensi FLEGT itu, produk kayu dan turunannya dari Indonesia yang masuk Uni Eropa akan memperoleh perlakuan "green lane", yang berarti tidak perlu lagi melalui proses uji tuntas (due-diligence). Indonesia adalah negara pertama dan satu-satunya di dunia yang memperoleh Lisensi FLEGT dari Uni Eropa. Hal itu merupakan pengakuan internasional terhadap legalitas kayu Indonesia yang telah menerapkan sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK).