Indonesia ratifikasi konvensi perlindungan TKI



JAKARTA. Indonesia akhirnya meratifikasi Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya. Ratifikasi ini setelah sidang paripurna DPR mensahkan undang-undang tentang Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya tersebut, Kamis (12/4).Anggota Komisi IX DPR Rieke Diah Pitaloka mengatakan, pengesahan undang-undang ini merupakan sebuah peristiwa bersejarah karena telah ditunggu selama 13 tahun. Dia berharap, ke depan ada penyelarasan peraturan nasional dengan standar undang-undang buruh migran yang ditetapkan ini. "Bila peraturan nasional dalam hal ini revisi UU 39 Tahun 2004 selaras dengan isi dari konvensi PBB tahun 1990 maka perlindungan TKI akan terwujud" tutur Rieke.Rieke juga mengajak kalangan yang peduli terhadap nasib mengawal perubahan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tersebut. Menurutnya, revisi undang-undang itu harus menjadi roh perlindungan bagi tenaga kerja Indonesi baik sebelum hingga pulang menuju rumah masing-masing. Komisi Nasional (Komnas) Perempuan juga menyambut baik lahirnya undang-undang ini. "Komnas Perempuan akan mendorong adanya implementasi dan akan melakukan pemantauan terkait ratifikasi ini," kata Sri Nurherawati, Komisioner Komnas Perempuan.Direktur Migrant Care Anis Hidayah menyatakan, undang-undang ini merupakan langkah awal bagi pemerintah Indonesia membangun sistem baru bagi perlindungan buruh migran. Menurutnya, ratifikasi ini akan membuat pemerintah memiliki posisi tawar dengan negara pengguna tenaga kerja Indonesia. "Ratifikasi ini bisa untuk membangun negosiasi yang lebih baik termasuk memperbaiki seluruh kebijakan bilateral maupun multilateral yang selama ini belum mencerminkan perlindungan hak-hak pekerja migran diberbagai negara," jelas Anis.Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa juga sepakat. Dia mengatakan, undang-undang ini akan mampu memperkuat langkah dalam perlindungan buruh migran Indonesia ke depannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can