Indonesia Re Dorong Integrasi Mitigasi Bencana Vulkanik dan Ketahanan Asuransi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia Re melalui Indonesia Re Institute mendorong integrasi antara mitigasi bencana vulkanik perlindungan finansial melalui asuransi dan reasuransi. Indonesia Re menyoroti bencana vulkanik tidak hanya mengancam wilayah di sekitar gunung api, tetapi juga dapat menimbulkan dampak lintas wilayah dan lintas sektor, termasuk terhadap transportasi, pariwisata, kesehatan masyarakat, rantai pasok, infrastruktur, serta keberlangsungan kegiatan usaha.

Melihat kondisi bencana yang bisa berdampak luas, Head of Client Market & Non-Marine Underwriting Division Indonesia Re Rachim Chan menyebut diperlukan pengelolaan risiko yang terintegrasi, mulai dari pemantauan aktivitas gunung api, prakiraan sebaran abu vulkanik, pemetaan risiko, perencanaan risiko kontingensi, hingga penyediaan perlindungan finansial melalui asuransi dan reasuransi.

Rachim menekankan bahwa pengelolaan risiko bencana perlu dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. 


"Dengan demikian, peran industri perasuransian tidak seharusnya berhenti pada pembayaran klaim setelah bencana, tetapi juga turut diperluas untuk memperkuat pemahaman risiko, mitigasi dan kesiapsiagaan, sekaligus perlindungan finansial, dalam rangka mendukung percepatan pemulihan masyarakat maupun kegiatan ekonomi” ujarnya dalam webinar bertajuk From Ash to Action: Building Preparedness and Insurance Resilience against Volcanic Disasters, Selasa (3/11/2026).

Baca Juga: Implementasikan PSAK 117, Laba Indonesia Re Melompat Hampir 550%

Kepala Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Siti Sumilah Rita Susilawati menerangkan posisi geografis Indonesia memberikan kekayaan sumber daya geologi, sekaligus menghadirkan eksposur yang tinggi terhadap berbagai bahaya geologi, termasuk erupsi gunung api, gerakan tanah, gempa bumi, dan tsunami. Dengan 127 gunung api aktif, dia bilang Indonesia membutuhkan sistem pemantauan yang berkelanjutan, peringatan dini yang andal, serta pemanfaatan peta Kawasan Rawan Bencana (KRB) sebagai dasar pengambilan keputusan dan perlindungan masyarakat.

Siti juga menjelaskan bahwa abu vulkanik memiliki karakter abrasif dan dapat bersifat korosif, terutama dalam kondisi lembap. Paparan abu berpotensi menyebabkan korosi logam, kerusakan mesin dan peralatan, gangguan pada pesawat, keruntuhan atap akibat akumulasi abu, biaya pembersihan, serta kehilangan pendapatan akibat terhentinya kegiatan operasional. Menurutnya, informasi aktivitas gunung api dan data geospasial dapat dimanfaatkan industri asuransi dan reasuransi untuk memperkuat proses underwriting, mengelola akumulasi eksposur, mengembangkan produk asuransi parametrik, serta mendukung mitigasi dan keberlangsungan usaha pemegang polis.

Selanjutnya, Badan Geologi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ida Pramuwardani menekankan bahwa dampak abu vulkanik sangat dipengaruhi oleh kondisi atmosfer, khususnya arah dan kecepatan angin pada berbagai lapisan ketinggian. Dengan demikian, dampaknya tidak selalu terbatas pada kawasan di sekitar pusat erupsi. 

Oleh karena itu, Ida menyampaikan BMKG memanfaatkan informasi erupsi dari PVMBG, produk Volcanic Ash Advisory Centre, (VAAC) Darwin, citra satelit Himawari-9, data observasi, serta model prediksi cuaca untuk memantau dan menganalisis perkembangan sebaran abu. Dia bilang informasi tersebut digunakan untuk mendukung penerbitan Significant Meteorological Information (SIGMET) bagi keselamatan penerbangan dan menjadi dasar pengambilan keputusan oleh otoritas terkait. 

"Informasi berbasis lokasi dan waktu juga diperlukan untuk membantu masyarakat dan pelaku usaha mengantisipasi dampak terhadap kualitas udara, sumber air, transportasi, pertanian, permukiman, dan kegiatan ekonomi," ujarnya.

Ida menambahkan koordinasi antarlembaga menjadi faktor penting agar informasi teknis dapat diterjemahkan menjadi tindakan secara cepat dan tepat. Oleh karena itu, pertukaran informasi antara PVMBG, BMKG, BNPB, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), pemerintah daerah, otoritas penerbangan, serta instansi teknis lainnya perlu diarahkan untuk menghasilkan satu data operasional, satu pemahaman mengenai kewenangan, dan satu pesan publik yang konsisten.

Baca Juga: Indonesia Re Bukukan Laba Komprehensif Rp 273,86 Miliar pada 2025

Sementara itu, Direktur Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Udrekh menyoroti bahwa pengetahuan mengenai bahaya perlu ditransformasikan menjadi kesiapsiagaan dan respons yang terkoordinasi. Dia bilang pemetaan risiko harus terus dievaluasi dengan mempertimbangkan data historis, kondisi aktual wilayah, perubahan bentang alam, tata ruang, serta kemungkinan munculnya bahaya ikutan, seperti lahar dan banjir bandang pascaerupsi.

Selain itu, Udrekh juga menekankan pentingnya pengembangan sistem peringatan dini multibahaya, penyusunan rencana kontingensi, pelaksanaan simulasi, serta pembagian peran yang jelas antara pemerintah, lembaga teknis, dunia usaha, dan masyarakat. Menurutnya, pengalaman penanganan erupsi di berbagai wilayah menunjukkan bahwa efektivitas respons tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan teknologi, tetapi juga oleh kesiapan masyarakat untuk melakukan evakuasi, kekuatan gotong royong, kearifan lokal, keberlanjutan mata pencaharian, serta kapasitas dalam menangani pengungsian yang berkepanjangan.

Menanggapi paparan tersebut, Rachim Chan menyampaikan bahwa pemetaan risiko dan data kebencanaan sangat relevan bagi industri perasuransian. Dia bilang data itu dapat mendukung identifikasi wilayah serta kelompok yang terdampak, perancangan cakupan perlindungan yang relevan, penetapan manfaat yang mendorong mitigasi, hingga mekanisme pembayaran klaim yang objektif dan terverifikasi. 

"Bagi reasuransi, integrasi data tersebut juga penting untuk memperkuat pemodelan risiko, pengelolaan portofolio, kesiapan penanganan klaim, serta perencanaan kapasitas,” jelasnya.

Dia bilang Indonesia Re menegaskan pentingnya membangun keterhubungan antara pengetahuan risiko, kesiapsiagaan operasional, dan perlindungan finansial. Dengan demikian, kolaborasi antara lembaga teknis, pemerintah pusat dan daerah, pelaku usaha, masyarakat, serta industri asuransi dan reasuransi diharapkan dapat mentransformasikan informasi kebencanaan menjadi tindakan mitigasi yang konkret dan proses pemulihan yang lebih cepat. 

Baca Juga: Indonesia Re:Implementasi PSAK 117 Ubah Cara Industri Menilai Kinerja & Kelola Risiko

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News