KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Defisit neraca pembayaran sektor asuransi Indonesia terus menjadi perhatian serius. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa sepanjang tahun 2024, sebanyak 40,20% premi dari aktivitas reasuransi justru mengalir ke luar negeri. Ketimpangan ini menjadi cermin dari ketergantungan industri perasuransian nasional terhadap pasar global, sekaligus menyiratkan lemahnya kemandirian dan daya saing domestik. “Setiap tahun, jutaan dolar premi yang dihimpun di dalam negeri justru dinikmati oleh entitas asing. Ini adalah kerugian ekonomi yang nyata dan harus segera kita atasi dengan pendekatan yang lebih sistemik dan strategis,” ujar Delil Khairat, Direktur Teknik Operasi Indonesia Re. Dalam merespon tantangan ini, Indonesia Re menegaskan pentingnya penguatan fundamental industri perasuransian nasional yang meliputi regulasi, pelaku ekosistem, serta adopsi teknologi real-time yang terpercaya. Penguatan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Perpres No. 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029, yang mendorong optimalisasi peran industri keuangan termasuk asuransi dan reasuransi.
Indonesia Re Dorong Optimalisasi Kapasitas Tekan Defisit Neraca Pembayaran Asuransi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Defisit neraca pembayaran sektor asuransi Indonesia terus menjadi perhatian serius. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa sepanjang tahun 2024, sebanyak 40,20% premi dari aktivitas reasuransi justru mengalir ke luar negeri. Ketimpangan ini menjadi cermin dari ketergantungan industri perasuransian nasional terhadap pasar global, sekaligus menyiratkan lemahnya kemandirian dan daya saing domestik. “Setiap tahun, jutaan dolar premi yang dihimpun di dalam negeri justru dinikmati oleh entitas asing. Ini adalah kerugian ekonomi yang nyata dan harus segera kita atasi dengan pendekatan yang lebih sistemik dan strategis,” ujar Delil Khairat, Direktur Teknik Operasi Indonesia Re. Dalam merespon tantangan ini, Indonesia Re menegaskan pentingnya penguatan fundamental industri perasuransian nasional yang meliputi regulasi, pelaku ekosistem, serta adopsi teknologi real-time yang terpercaya. Penguatan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Perpres No. 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029, yang mendorong optimalisasi peran industri keuangan termasuk asuransi dan reasuransi.