KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia resmi menutup wilayah bagi Warga Negara Asing (WNA) mulai awal tahun depan selama 14 hari. Penutupan wilayah ini sebagai antisipasi penyebaran strain baru virus corona Covid-19 yang berasal dari Inggris. Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyampaikan, berdasarkan hasil rapat Kabinet Senin 28 Desember, pemerintah Indonesia memutuskan untuk menutup akses masuk bagi seluruh warga negara asing mulai 1 Januari-14 Januari 2020 mendatang.
Kebijakan Indonesia menurup wilayah dari akses WNA ini untuk menyikapi perkembangan dan penyebaran virus baru hasi mutasi virus Corona Covid-19. "Mulai 1 Januari - 14 Januari menutup sementara WNA dari semua negara ke Indonesia," kata Rerno Marsudi seusai Rapat Kabinet Senin (28/12) sore. Sementara untuk untuk WNA yang tiba di wilayah Indonesia pada Senin 28 Desember -31 Des 2020 pemerintah memberlakukan aturan ketentuan adendum Surat Edaran Satgas Covid No 3 tahun 2020 yaitu: a) WNA wajib menunjukkan hasil negatif tes RT PCR dari negara asal yang berlaku 2x24 jam sebelum jam keberangkatan. Hasil pemeriksaan negatif Covid-19 tersebut wajib dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan. b) Saat kedatangan di RI WNA wajib melakukan pemeriksaan ulang RT PCR. Apabila hasil tes menunjukkan hasil negatif, maka WNA wajib melakujkan karantina selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan. Sebagai catan karantina ini wajib dilakukan oleh WNA di tempat-tempat yang telah ditunjuk oleh pemerintah dengan biaya mandiri. c) Setelah WNA melakukan karantina selama 5 hari, maka mereka wajib melakukan pemeriksaan ulang tes RT PCR. Apabila hasil pemeriksaan menyatakan negatif maka WNA tersebut diperkenankan meneruskan perjalanan. Pada kesempatan itu Menteri Luar Negeri Retno Marsudi juga menegaskan berdasarkan Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Warga Negara Indonesia (WNI) yang ada di luar negeri tetap diizinkan pulang ke wilayah Republik Indonesia, dengan mengikuti ketentuan adendum SE Satgas Covid-19 No 3/2020. a) WNI yang pulang dari luar negeri wajib menunjukkan hasil negaif RT PCR dari negara asal minimal 2x24 jam dari jam keberangkatan, dan dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan. b. Saat kedatangan di RI, WNI wajib melakukan pemeriksaanulang RT PCR. Apabila hasil tes negatif, maka WNI tersebut wajib melakukan karantina selama 5 hari sejak kedatangan di tempat-tempat akomodasi karantina yang telah disediakan oleh pemerintah.
c) Setlah melakukan karantina selama 5 hari, wajib melakukan pemeriksaan RT PCR. Apabila hasil pemeriksaan RT PCR negatif diperkankan untuk melanjutkan perjalanan Menlu Retno Marsudi menegaskan, bahwa penutupan sementara wilayah Indonesia bagi WNA ini dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas, dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat Selanjutnya kebijakan pemerintah ini akan dituangkan Surat Edaran Satgas Covid-19. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Syamsul Azhar