KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia resmi menghentikan masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal itu disebutkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 27 tahun 2021. Penghentian masuknya TKA ke Indonesia dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). "Tenaga kerja asing yang sebelumnya datang sebagai bagian dari proyek strategis nasional atau dengan alasan penyatuan keluarga kini tak bisa lagi masuk ke Indonesia sebagaimana diatur dalam peraturan ini," ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam keterangan pers, Selasa (21/7).
Baca Juga: Pemerintah siapkan tambahan RS darurat COVID-19 di tujuh kawasan perkotaan Aturan yang berlaku sejak kemarin itu akan membatasi Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia. Terdapat 5 jenis WNA yang dapat masuk ke wilayah Indonesia selama PPKM. Orang asing yang boleh memasuki wilayah Indonesia hanya pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas, pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas, pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.