KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia resmi menghentikan masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal itu disebutkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 27 tahun 2021. Penghentian masuknya TKA ke Indonesia dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). "Tenaga kerja asing yang sebelumnya datang sebagai bagian dari proyek strategis nasional atau dengan alasan penyatuan keluarga kini tak bisa lagi masuk ke Indonesia sebagaimana diatur dalam peraturan ini," ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam keterangan pers, Selasa (21/7).
Indonesia resmi tutup pintu masuk bagi tenaga kerja asing selama PPKM
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia resmi menghentikan masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal itu disebutkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 27 tahun 2021. Penghentian masuknya TKA ke Indonesia dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). "Tenaga kerja asing yang sebelumnya datang sebagai bagian dari proyek strategis nasional atau dengan alasan penyatuan keluarga kini tak bisa lagi masuk ke Indonesia sebagaimana diatur dalam peraturan ini," ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam keterangan pers, Selasa (21/7).