Indonesia setujui pencabutan arbitrase Newmont



JAKARTA. Pemerintah Indonesia secara resmi menyetujui pencabutan gugatan arbitrase yang diajukan PT Newmont Nusa Tenggara dan pemegang saham mayoritasnya, Nusa Tenggara Partnership B.V ke International centre for Settlement of Investment Dispute (ICSID).   Menteri koordinator bidang perekonomian Chaerul Tanjung (CT) mengatakan, pemerintah setuju atas pencabutan tersebut dengan syarat, Newmont dan pemegang sahamnya harus setuju akan mengikuti semua perundangan yang berlaku di Indonesia. "Itu karena kita tidak ingin hal-hal seperti ini terulang dikemudian hari," ujar CT, Jumat  (29/8).

Sebelumnya, Newmont telah mencabut gugatannya ke badan arbitrase. Atas permohonan pencabutan tersebut ICSID kemudian menyurati pemerintah Indonesia. Namun, karena proses arbitrase tidak langsung berhenti karena permohonan itu, Newmont berinisiatif menyurati pemerintah langsung.

Dalam surat tersebut perusahaan tambang asal Amerika Serikat ini menanyakan, apakah pemerintah setuju atas permohonannya. Menurut CT pemerintah sebetulnya diberi waktu hingga 24 September untuk memberi jawaban. Jika tidak menjawab maka dianggap setuju.


Keputusan pemerintah ini ditetapkan melalui rapat malam ini yang juga dihadiri petinggi Newmont, termasuk diantaranya CEO Gary J. Goldberg. Atas syarat yang diberikan pemerintah, Gary pun menyetujuinya. Selanjutnya, pemerintah dan Newmont akan langsung menggelar pembahasan kerja sama pertambangan yang tertunda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa