KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Amerika Serikat (AS) mengenakan bea masuk antidumping (BMAD) dan Countervailing Duty (CVD) terhadap produk biodiesel Indonesia. Keputusan pengenaan BMAD dan CVD dikeluarkan oleh United State International Trade Commission (USITC) pada tanggal 9 April 2018. Melalui dokumen Federal Register, Indonesia dikenakan tambahan BMAD dan CVD dengan kisaran tarif mulai dari 126,97% hingga 341,38%. Keputusan ini tentunya membuat produk biodiesel Indonesia tidak lagi kompetitif di pasar Uwak Sam tersebut. Direktur Pengamanan Perdagangan Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemdag) Pradnyawati mengatakan, keputusan itu benar-benar memukul ekspor biodiesel Indonesia ke pasar AS. "Saat ini praktis tidak ada ekspor biodiesel ke AS," ujar Pradnyawati kepada KONTAN, Senin (23/4).
Indonesia siap adukan AS ke WTO soal tarif tinggi ekspor biodiesel
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Amerika Serikat (AS) mengenakan bea masuk antidumping (BMAD) dan Countervailing Duty (CVD) terhadap produk biodiesel Indonesia. Keputusan pengenaan BMAD dan CVD dikeluarkan oleh United State International Trade Commission (USITC) pada tanggal 9 April 2018. Melalui dokumen Federal Register, Indonesia dikenakan tambahan BMAD dan CVD dengan kisaran tarif mulai dari 126,97% hingga 341,38%. Keputusan ini tentunya membuat produk biodiesel Indonesia tidak lagi kompetitif di pasar Uwak Sam tersebut. Direktur Pengamanan Perdagangan Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemdag) Pradnyawati mengatakan, keputusan itu benar-benar memukul ekspor biodiesel Indonesia ke pasar AS. "Saat ini praktis tidak ada ekspor biodiesel ke AS," ujar Pradnyawati kepada KONTAN, Senin (23/4).