KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia telah mengimplementasikan program pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan melalui program Forest Carbon Partnership Facilities-Carbon Fund (FCPF-CF) World Bank. Melalui program ini, Indonesia berpeluang menerima pembayaran berbasis hasil (results based payment/RBP) hingga US$ 110 juta untuk mengurangi 22 juta ton emisi karbondioksida di Provinsi Kalimantan Timur. Plt Pusat Penelitian dan Pengembangan Sosial Ekonomi Kebijakan dan Perubahan Iklim (P3SEKPI) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Choirul Achmad mengatakan, FCPF Readiness Grant telah berlangsung lama dan telah melalui proses perjalanan sejak tahun 2011. Pada tahun 2015, telah dipilih Provinsi Kaltim sebagai lokasi pilot project FCPF Carbon Fund dan sampai dengan tahun 2020 ini telah melewati berbagai tahap pemenuhan persyaratan sangat ketat yang diminta World Bank. Kegiatan implementasi program penurunan emisi dilaksanakan dengan pendekatan nasional dan implementasi di tingkat sub-nasional (Provinsi Kalimantan Timur), sementara Sekretaris Jenderal KLHK berperan sebagai program entity atau penanggung jawab program FCPF Carbon Fund.
Indonesia siap jalankan pengurangan emisi karbon dari deforestasi dan degradasi hutan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia telah mengimplementasikan program pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan melalui program Forest Carbon Partnership Facilities-Carbon Fund (FCPF-CF) World Bank. Melalui program ini, Indonesia berpeluang menerima pembayaran berbasis hasil (results based payment/RBP) hingga US$ 110 juta untuk mengurangi 22 juta ton emisi karbondioksida di Provinsi Kalimantan Timur. Plt Pusat Penelitian dan Pengembangan Sosial Ekonomi Kebijakan dan Perubahan Iklim (P3SEKPI) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Choirul Achmad mengatakan, FCPF Readiness Grant telah berlangsung lama dan telah melalui proses perjalanan sejak tahun 2011. Pada tahun 2015, telah dipilih Provinsi Kaltim sebagai lokasi pilot project FCPF Carbon Fund dan sampai dengan tahun 2020 ini telah melewati berbagai tahap pemenuhan persyaratan sangat ketat yang diminta World Bank. Kegiatan implementasi program penurunan emisi dilaksanakan dengan pendekatan nasional dan implementasi di tingkat sub-nasional (Provinsi Kalimantan Timur), sementara Sekretaris Jenderal KLHK berperan sebagai program entity atau penanggung jawab program FCPF Carbon Fund.