Indonesia Siap Kirim TKI Medis ke Qatar



JAKARTA. Untuk menindaklanjuti hasil kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dan Qatar soal pengiriman tenaga kerja, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) bakal menggandeng Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk memasok pekerja medis ke negara Timur Tengah itu. Direktur Pengembangan Pasar Tenaga Kerja Kemnakertrans Yunani Roaidah bilang, pihaknya sudah menjelaskan peluang bagi tenaga medis ini ke Kemenkes. Soalnya, Kemenkes yang paling mengetahui soal suplai tenaga kerja kesehatan. Karena itu, "Kami melakukan rapat bersama untuk mempersiapkan pasokan tenaga medis," katanya, Selasa (13/4).Sekadar mengingatkan, dalam pertemuan antara Menakertrans Muhaimin Iskandar dengan Menteri Kesehatan Qatar Abdullah bin Khalid Algahtani pada 5 April 2010 lalu, Qatar menawarkan peluang bagi para tenaga kerja medis asal Indonesia untuk bekerja di sana. Hal ini terkait dengan perkembangan pembangunan rumahsakit baru di Qatar, sehingga membutuhkan ribuan tenaga medis.Pemerintah harus mengambil langkah cepat jika tak ingin peluang ini terbuang sia-sia. Sebab dalam waktu dekat, menurut Yunani, Kementerian Kesehatan Qatar akan mengirim delegasi ke Indonesia untuk melihat klasifikasi tenaga kerja medis yang sesuai kebutuhan mereka. Selain dengan Qatar, Indonesia juga berhasil menjalin kesepakatan penempatan tenaga kerja di Lebanon, terutama di sektor konstruksi. Tapi Yunani mengatakan, Indonesia terpaksa membatasi dengan hanya akan mengirimkan tenaga kerja formal terdidik ke negara itu.Sebab, meskipun sebanyak 51,4% angkatan kerja di Indonesia hanya lulusan SD, kondisi keamanan di Lebanon, khususnya bagian selatan, belum sepenuhnya stabil. "Ini untuk menghindari risiko terburuk yang bisa menimpa para TKI di sana," ungkap Yunani.Lebanon memiliki potensi pasar yang cukup besar. Negara yang mengandalkan industri pariwisata ini membutuhkan tidak kurang 40.000 tenaga kerja setiap tahun untuk bekerja di proyek pembangunan gedung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Tri Adi