Indonesia Siap Melaksanakan 2 Pilar Perpajakan Internasional pada 2023



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Dalam pertemuan G20 pada pekan lalu, negara-negara G20 membahas kesepakatan perpajakan internasional yang mencakup dua pilar perpajakan yang diharapkan bisa diterapkan pada tahun 2023. 

Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Mekar Satria Utama, mengatakan, Indonesia siap untuk melaksanakan dua pilar ini di tahun depan. 

“Dari sisi ketentuan perundangannya, Indonesia sudah siap untuk bisa segera melaksanakan dua pilar di tahun 2023,” tegas Toto, sapaan akrabnya, kepada Kontan.co.id, Minggu (20/2). 


Baca Juga: Kesepakatan 2 Pilar Perpajakan Akan Atasi Tantang Pajak Akibat Digitalisasi Ekonomi

Toto mengatakan, kesiapan Indonesia ini sendiri sudah didukung dengan kerangka hukum yang sudah tertuang dalam Undang-Undang no. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang sudah memuat tentang ketentuan dua pilar perpajakan ini. 

Dari UU HPP ini, kemudian akan diberikan aturan pelaksanaannya lewat Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Menteri Keuanan (PMK). 

“PP khususnya Pajak Penghasilan (PPh) sudah dalam finalisasi dan segera diterbitkan, dengan demikian PMK nya nanti yang didasarkan UU HPP dan PP akan bisa diterbitkan,” jelas Toto. 

Baca Juga: Sri Mulyani: 2 Pilar Perpajakan Internasional Mulai Dilaksanakan Tahun 2023

Akan tetapi, untuk saat ini Indonesia dan negara-negara G20 masih menunggu aturan modal untuk kedua pilar yang akan menjadi pedoman bagi tiap negara untuk membuat aturan di dalam negeri. 

Aturan model untuk pilar pertama yang menyangkut ketentuan perpajakan bagi sektor digital yang bergerak secara internasional atau global, sedang menunggu konvensi multilateral yang rencananya akan ditandatangani di pertengahan tahun 2022. 

Editor: Noverius Laoli