Indonesia Siap Memulai Perdagangan Karbon Internasional



KONTAN.CO.ID - Kesiapan Indonesia dalam memulai perdagangan karbon internasional ditandai dengan diselenggarakannya Pre-Sessional Meeting, sebuah pertemuan kolaborasi antara Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), Bursa Efek Indonesia (BEI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pertemuan ini menjadi langkah konkret dalam menyambut perdagangan karbon luar negeri pertama yang akan diluncurkan secara resmi pada 20 Januari mendatang.

Deputi Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon KLH/BPLH, Ary Sudijanto, menegaskan bahwa Indonesia akan berada di garis depan dalam mempercepat implementasi perdagangan karbon internasional untuk mendukung pemenuhan target Nationally Determined Contribution (NDC). Perdagangan karbon internasional akan segera diluncurkan oleh Pemerintah Indonesia mengingat isu terkait otorisasi telah disepakati pada COP 29 UNFCCC, sebagai implementasi dari artikel 6.2 dan 6.4 Paris Agreement.

"Langkah strategis ini semakin memperkuat posisi Indonesia di pasar karbon global, kami mengajak semua pihak untuk berkolaborasi mewujudkan keberhasilan yang akan mendukung pengurangan emisi secara signifikan,” ujar Ary, di kantor BPDLH, Selasa (14/1).


Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama BPDLH, Joko Tri Haryanto, menyatakan bahwa langkah ini merupakan momentum bagi Indonesia untuk memainkan peran kunci pengurangan emisi global. Dalam sambutannya ia menyampaikan, “ini adalah langkah besar bagi Indonesia untuk memperkuat posisi di pasar karbon global. Dengan dukungan semua pihak, Indonesia akan terus bergerak maju dalam mencapai target NDC dan memainkan peran kunci dalam pengurangan emisi global dan memanfaatkan potensi ekonomi karbon”.

Pertemuan ini menyajikan diskusi dengan perwakilan KLH/BPLH, BEI, dan OJK sebagai narasumber. Pada sesi pemaparan, Direktur Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon KLH/BPLH, Wahyu Marjaka, menjelaskan Indonesia akan membuat regulasi dan kerangka kerja infrastruktur NEK dalam mendukung implementasi perdagangan karbon internasional.

Ia menekankan bahwa Indonesia membuka gerbang menuju perdagangan karbon internasional melalui artikel 6 dari Paris Agreement dan memastikan akuntabilitas melalui Robust System SRN. Ia juga menyoroti pentingnya membangun hubungan secara aktif antara pasar karbon domestik dan internasional, termasuk menjalin perjanjian bilateral melalui Mutual Recognition Agreement (MRA), termasuk kolaborasi (MRA) dengan organisasi seperti Verra, Plan Vivo, dan Gold Standard.

Dari sisi infrastruktur Monitoring, Reporting, and Verification (MRV), Direktur Inventarisasi Gas Rumah Kaca dan MRV KLH/BPLH, Hari Wibowo, menerangkan fungsi infrastruktur MRV yang telah dibangun untuk menjamin transparansi dan kualitas SPE-GRK kepada pasar karbon internasional.

Menurutnya, kunci keberhasilan adalah melacak kemajuan melalui mekanisme transparansi yang ditingkatkan melalui SRN dan Skema SPEI yang telah dikembangkan. Melalui mekanisme dan kerangka kerja SRN saat ini, memungkinkan konversi kredit karbon yang telah diverifikasi menjadi unit yang dapat diperdagangkan sesuai dengan standar internasional untuk menciptakan peluang yang luas terhadap akses perdagangan domestik maupun internasional.

Penguatan bursa karbon dan ketentuan terkait transaksi karbon yang berintegritas, transparan, dan akuntabel juga menjadi perhatian Pemerintah. Kepala Divisi Pengembangan Bisnis 2 BEI, Ignatius Denny Witjaksono, menjelaskan peran BEI melalui platform IDXCarbon dalam memfasilitasi perdagangan karbon.

BEI bertujuan menjadikan perdagangan karbon lebih mudah dengan adanya pertukaran karbon yang diatur, bukan dengan perdagangan secara langsung. Unit perdagangan yang terdaftar di SRN memberikan transparansi harga dan daya saing. Sementara itu, OJK juga menekankan terkait fungsi untuk menjaga agar perdagangan karbon melalui bursa harus sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Sesi diskusi telah memberikan banyak insight mengenai mekanisme perdagangan karbon luar negeri ini. Pada sisi regulator, fokus diskusi mengarah pada mekanisme pasar, otorisasi perdagangan dan transaksi karbon, memperkuat sisi suplai dan permintaan (supply and demand) baik domestik maupun internasional, serta regulasi untuk mendukung ekosistem karbon dapat tumbuh.

Hal tersebut difasilitasi melalui penyusunan roadmap perdagangan karbon, dengan mempertimbangkan pencapaian NDC. Untuk perdagangan karbon internasional, perlu dikembangkan carbon accounting and management sebagai tools untuk monitoring pencapaian target NDC. Sejalan dengan proses tersebut, saat ini telah tersedia parameter yang mengindikasikan pencapaian target NDC.

Dari sisi swasta, diskusi berlanjut pada pentingnya pembagian kuota internasional dan lokal yang diperkirakan akan mendominasi pasar, termasuk mekanisme dan penentuan harga pasarnya. Terkait hal ini, Wahyu Marjaka menambahkan bahwa indikator penentuan jumlah kuota akan didasarkan roadmap perdagangan karbon yang merujuk pada roadmap NDC. “Kami ingin membuktikan bahwa tidak hanya di pasar domestik, dimungkinkan juga untuk melaksanakan perdagangan di pasar karbon internasional”, tekannya.

Pertemuan ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi Indonesia sebagai salah satu penghasil unit karbon terbesar dalam menyongsong perdagangan karbon internasional. Hal ini akan membuka kesempatan bagi Indonesia untuk berkontribusi lebih besar dalam mengatasi perubahan iklim global, sekaligus meningkatkan perekonomian melalui ekosistem perdagangan karbon.

Baca Juga: Pengelolaan Dana LingkunganHidup Dukung Transformasi Hijau Berkelanjutan di Indonesia

Selanjutnya: Harga Minyak Naik pada Rabu (15/1), Ketidakpastian Dampak Sanksi Membatasi Kenaikan

Menarik Dibaca: Promo Berhadiah Indomaret sampai 22 Januari 2025, Susu Ultra Milk Beli 3 Gratis 1

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti