JAKARTA. Pemerintah siap menanggapi gugatan yang diajukan Pemerintah Amerika Serikat ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengaku sudah menyiapkan bahan untuk menanggapi gugatan pembatasan impor horkultitura dan daging.Gita menyangkal tuduhan Amerika Serikat itu. Dia bilang pembatasan impor itu bertujuan menjaga keamanan, kesehatan dan keselamatan (K3L). "Ini bukan pelanggaran hanya untuk menjaga kemungkinan pelanggaran K3L untuk produk-produk hortikultura," kata Gita, Jumat (11/1).Amerika Serikat menyeret Indonesia ke WTO karena kebijakan Indonesia yang membatasi impor hortikultura dan daging sapi sehingga dinilai merugikan eksportir daging sapi di Negeri Paman Sam tersebut. Amerika Serikat menuduh Indonesia menciptakan kerumitan perizinan impor yang dirancang untuk melindungi industri pertanian dalam negeri Indonesia dan diklaim telah melanggar WTO. "Hal ini telah menjadi hambatan serius untuk ekspor pertanian AS masuk ke Indonesia," kata Perwakilan Dagang AS Ron Kirk seperti dikutip dari Bloomberg.Penurunan kuota impor daging sapi yang baru-baru ini diumumkan oleh pemerintah juga dinilai sebagai sebuah pembatasan akses pasar ke Indonesia. Dengan kedua kasus tersebut, pelaku importir harus menyelesaikan beberapa persyaratan sebelum dapat melakukan importasi. Kepala Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian Banun Harpini menyatakan, penurunan impor produk buah yang cukup signifikan tersebut tidak lepas dari kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan. "Kami memproyeksi tahun 2013 impornya lebih rendah dari tahun lalu," ujar Banun akhir pekan lalu.Catatan saja, kebijakan yang dimaksud telah berdampak positif terhadap menurunnya angka importasi tersebut adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 60 Tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 60 Tahun 2012 tentang Ketentuan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH).Berdasarkan data Kementrian Pertanian, realisasi impor buah tahun 2012 hanya sebanyak 800.000 ton, turun 33,3% dibandingkan tahun 2011 yang mencapai 1,2 juta ton.Tahun 2012 Kementerian Perdagangan mengeluarkan sebanyak 113 Importir Terdaftar (IT). Dari perusahaan yang mendapatkan IT tersebut, sebanyak 76 perusahaan mendaftarkan 1.319 RIPH ke Kementerian Pertanian. Selama dua bulan, yakni November dan Desember tahun ini RIPH yang dikeluarkan sebanyak 259,449 ton atau setara dengan 10.810 kontainer.Banun menambahkan, tahun ini pemerintah belum memberikan RIPH kepada perusahaan importir hortikultura. Ia beralasan, saat ini sedang dihitung jenis komoditas apa saja yang tidak boleh diimpor karena bertepatan dengan musim panen dari produk hortikultura dalam negeri.Pada tahun 2013 ini, Kementan rencananya akan membagi alokasi impor hortikultura dalam dua periode yakni setiap enam bulan sekali. Pertengahan Januari ini, perusahaan importir hortikultura yang telah memiliki IT diharapkan sudah dapat mengajukan RIPH ke Kementerian Pertanian.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Indonesia siap menghadapi AS di WTO
JAKARTA. Pemerintah siap menanggapi gugatan yang diajukan Pemerintah Amerika Serikat ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengaku sudah menyiapkan bahan untuk menanggapi gugatan pembatasan impor horkultitura dan daging.Gita menyangkal tuduhan Amerika Serikat itu. Dia bilang pembatasan impor itu bertujuan menjaga keamanan, kesehatan dan keselamatan (K3L). "Ini bukan pelanggaran hanya untuk menjaga kemungkinan pelanggaran K3L untuk produk-produk hortikultura," kata Gita, Jumat (11/1).Amerika Serikat menyeret Indonesia ke WTO karena kebijakan Indonesia yang membatasi impor hortikultura dan daging sapi sehingga dinilai merugikan eksportir daging sapi di Negeri Paman Sam tersebut. Amerika Serikat menuduh Indonesia menciptakan kerumitan perizinan impor yang dirancang untuk melindungi industri pertanian dalam negeri Indonesia dan diklaim telah melanggar WTO. "Hal ini telah menjadi hambatan serius untuk ekspor pertanian AS masuk ke Indonesia," kata Perwakilan Dagang AS Ron Kirk seperti dikutip dari Bloomberg.Penurunan kuota impor daging sapi yang baru-baru ini diumumkan oleh pemerintah juga dinilai sebagai sebuah pembatasan akses pasar ke Indonesia. Dengan kedua kasus tersebut, pelaku importir harus menyelesaikan beberapa persyaratan sebelum dapat melakukan importasi. Kepala Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian Banun Harpini menyatakan, penurunan impor produk buah yang cukup signifikan tersebut tidak lepas dari kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan. "Kami memproyeksi tahun 2013 impornya lebih rendah dari tahun lalu," ujar Banun akhir pekan lalu.Catatan saja, kebijakan yang dimaksud telah berdampak positif terhadap menurunnya angka importasi tersebut adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 60 Tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 60 Tahun 2012 tentang Ketentuan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH).Berdasarkan data Kementrian Pertanian, realisasi impor buah tahun 2012 hanya sebanyak 800.000 ton, turun 33,3% dibandingkan tahun 2011 yang mencapai 1,2 juta ton.Tahun 2012 Kementerian Perdagangan mengeluarkan sebanyak 113 Importir Terdaftar (IT). Dari perusahaan yang mendapatkan IT tersebut, sebanyak 76 perusahaan mendaftarkan 1.319 RIPH ke Kementerian Pertanian. Selama dua bulan, yakni November dan Desember tahun ini RIPH yang dikeluarkan sebanyak 259,449 ton atau setara dengan 10.810 kontainer.Banun menambahkan, tahun ini pemerintah belum memberikan RIPH kepada perusahaan importir hortikultura. Ia beralasan, saat ini sedang dihitung jenis komoditas apa saja yang tidak boleh diimpor karena bertepatan dengan musim panen dari produk hortikultura dalam negeri.Pada tahun 2013 ini, Kementan rencananya akan membagi alokasi impor hortikultura dalam dua periode yakni setiap enam bulan sekali. Pertengahan Januari ini, perusahaan importir hortikultura yang telah memiliki IT diharapkan sudah dapat mengajukan RIPH ke Kementerian Pertanian.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News