Indonesia-Singapura Berlakukan Perjanjian Ruang Udara, Pertahanan dan Ekstradisi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Secara serentak pada tanggal 21 Maret 2024, Indonesia dan Singapura telah memberlakukan tiga perjanjian yaitu  Perjanjian Penyesuaian Layanan Ruang Udara (Re-Allignment Flight Information Region/FIR), Perjanjian Kerja Sama Pertahanan (Defence Cooperation Agreement/DCA) dan Perjanjian Ekstradisi (Extradition Treaty).

DCA lebih dahulu ditandatangani pada 27 April 2007 di Tampak Siring, Bali oleh Menteri Pertahanan kedua negara. Sedangkan Perjanjian FIR dan Ekstradisi ditandatangani saat Leaders' Retreat di Bintan tanggal 25 Januari 2022.

Baca Juga: Tak Lagi Diatur Singapura, Ruang Udara di Atas Kepri-Natuna Kembali ke Indonesia


Indonesia telah menyelesaikan proses domestik untuk FIR melalui Peraturan Presiden No. 109 tahun 2022,  DCA melalui UU No. 3 tahun 2023 dan Esktradisi melalui UU No. 5 tahun 2023.

Ketiga perjanjian tersebut sangat penting untuk meningkatkan kerja sama bilateral kedua negara dalam masing-masing bidang kerja sama keamanan dan efisiensi layanan navigasi di ruang udara, kerja sama pertahanan dan penegakan hukum melalui ekstradisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .