KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya memungut pajak dari sektor ekonomi digital menjadi tantangan besar bagi pemerintah. Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya bahkan mengatakan, kesulitan Indonesia memajaki pelaku ekonomi digital juga dialami oleh hampir seluruh negara di dunia. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, sulit bagi otoritas untuk merumuskan skema perpajakan bagi ekonomi digital. Sebab, hak pemajakannya tidak jelas. Suahasil mencontohkan, perusahaan over-the-top (OTT) yang beroperasi di Indonesia dan berpusat di luar negeri, lalu menjual jasa di Indonesia secara berbayar dan mengenakan kewajiban pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10%.
Indonesia sulit pajaki ekonomi digital, BKF jelaskan alasannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya memungut pajak dari sektor ekonomi digital menjadi tantangan besar bagi pemerintah. Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya bahkan mengatakan, kesulitan Indonesia memajaki pelaku ekonomi digital juga dialami oleh hampir seluruh negara di dunia. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, sulit bagi otoritas untuk merumuskan skema perpajakan bagi ekonomi digital. Sebab, hak pemajakannya tidak jelas. Suahasil mencontohkan, perusahaan over-the-top (OTT) yang beroperasi di Indonesia dan berpusat di luar negeri, lalu menjual jasa di Indonesia secara berbayar dan mengenakan kewajiban pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10%.