KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengaku tak buru-buru untuk merevisi skema insentif perpajakan yang tengah berlaku di Indonesia. Termasuk, pemerintah tak buru-buru menetapkan pajak minimum domestik berdasar ketentuan qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT) pada skema perpajakan global Pilar 2. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio N. Kacaribu mengatakan, pihaknya tetap akan melakukan koordinasi dan negosiasi dengan baik terkait hal ini, sampai nanti ada kesepakatan dengan negara-negara G20. Namun tentu, dengan tetap mementingkan kepentingan dalam negeri. “Ini hal baik untuk diperjuangkan, bagus untuk keadilan perpajakan untuk di Indonesia maupun global. Ini terus saja bagian dari diplomasi, supaya hasilnya bagus bagi Indonesia,” terang Febrio saat ditemui awak media, Selasa (1/11) di komplek Kementerian Keuangan.
Indonesia Tak Buru-Buru Revisi Skema Insentif Pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengaku tak buru-buru untuk merevisi skema insentif perpajakan yang tengah berlaku di Indonesia. Termasuk, pemerintah tak buru-buru menetapkan pajak minimum domestik berdasar ketentuan qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT) pada skema perpajakan global Pilar 2. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio N. Kacaribu mengatakan, pihaknya tetap akan melakukan koordinasi dan negosiasi dengan baik terkait hal ini, sampai nanti ada kesepakatan dengan negara-negara G20. Namun tentu, dengan tetap mementingkan kepentingan dalam negeri. “Ini hal baik untuk diperjuangkan, bagus untuk keadilan perpajakan untuk di Indonesia maupun global. Ini terus saja bagian dari diplomasi, supaya hasilnya bagus bagi Indonesia,” terang Febrio saat ditemui awak media, Selasa (1/11) di komplek Kementerian Keuangan.