Indonesia Tandatangani Instrumen Multilateral STTR dengan 42 Negara



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia resmi menandatangani Multilateral Instrument Subject to Tax Rule (MLI STTR). Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama dengan pimpinan dari 42 negara/yurisdiksi lain. MLI STTR adalah salah satu instrumen penerapan Pilar 2 yang merupakan bagian dari kesepakatan global untuk meminimalkan kompetisi tarif pajak yang tidak sehat.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro, menjelaskan STTR memungkinkan suatu negara untuk mengenakan pajak tambahan sampai dengan 9% atas penghasilan tertentu (royalti, bunga, dan beberapa jenis jasa) yang dibayarkan ke negara mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) jika negara mitra tersebut mengenakan pajak kurang dari 9%. Namun demikian, STTR hanya diterapkan atas pembayaran penghasilan intragroup yang nilainya melebihi 1 juta euro dalam satu tahun pajak (materiality threshold).

"Untuk penghasilan selain bunga dan royalti, nilai pembayaran harus melebihi biaya pokok ditambah dengan margin 8,5% (mark-up threshold)," jelas Deni dalam keterangan resmi, Jumat (20/9). 


Baca Juga: Pemerintah Perpanjang Insentif PPN DTP dan KPR Bersubsidi untuk 34.000 Unit

Partisipasi Indonesia dalam MLI STTR menunjukkan komitmen negara dalam menciptakan iklim bisnis yang lebih adil dan transparan dalam kerja sama ekonomi global. STTR juga meningkatkan level playing field antara perusahaan lokal dan multinasional, sehingga perusahaan lokal dapat lebih bersaing di pasar.

Menurut Deni, Bagi keuangan negara, STTR menguatkan ketentuan anti penghindaran pajak dalam sistem perpajakan Indonesia dan menciptakan ruang fiskal yang lebih luas bagi Pemerintah dalam menanggulangi tantangan ekonomi makro lainnya. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga mengatakan komitmen ini mencerminkan upaya Pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara pengembangan investasi dan penyediaan ruang fiskal yang sehat, untuk mendukung pembangunan Indonesia yang berkelanjutan. Bergabungnya Indonesia dalam inisiatif ini sejalan dengan persiapan proses keanggotaan Indonesia ke Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

"Mobilisasi sumber daya domestik sangat penting bagi suatu negara dan STTR menyediakan jalan bagi negara-negara untuk melindungi basis pajak mereka," ujar Sri Mulyani. 

Ketentuan MLI STTR akan diintegrasikan dalam P3B secara serentak dan sistematis tanpa melalui negosiasi bilateral. Penerapan instrumen ini diperkirakan akan berdampak terhadap 29 P3B Indonesia dengan negara mitra. Sebagaimana perjanjian internasional lainnya, penerapan MLI STTR dilakukan setelah melalui proses ratifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.  

Baca Juga: Amunisi dari India Masuk Ukraina, Pancing Kemarahan Rusia

Perkuat Kerja Sama Pajak Global, Indonesia Tandatangani Instrumen Multilateral STTR dengan 42 Negara

Selanjutnya: Cara & Syarat Pengajuan KUR BRI Online, Segera Ajukan Selagi Ada Sisa Plafon KUR 2024

Menarik Dibaca: Vinilon Merilis Pipa KRAH untuk Menyasar Segmen Pasar Perkotaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Sulistiowati