Indonesia Tanggapi Investigasi Perdagangan AS terhadap 16 Mitra Dagang



KONTAN.CO.ID - Pemerintah Indonesia menyatakan telah menerima informasi mengenai investigasi baru terkait praktik perdagangan tidak adil yang dilakukan Amerika Serikat terhadap sejumlah negara mitra dagangnya.

Pernyataan ini disampaikan oleh Kementerian Perdagangan Indonesia melalui juru bicaranya, Haryo Limanseto, pada Kamis (12/3/2026) dilansir dari Reuters.

“Kami akan berkomunikasi lebih lanjut dengan U.S. Trade Representative terkait hal ini,” ujar Haryo Limanseto.


Baca Juga: Perang Timur Tengah Bikin Urea RI Diburu Banyak Negara

Ia juga menegaskan bahwa tarif impor AS yang berlaku untuk barang dari Indonesia tetap mengikuti tarif global sementara sebesar 15%.

Langkah AS ini dilakukan pada Rabu (11/3/2026), ketika pemerintahan Presiden Donald Trump meluncurkan penyelidikan praktik perdagangan tidak adil terhadap 16 mitra dagang utama.

Investigasi ini dilakukan berdasarkan Section 301 of the Trade Act of 1974, yang memberi kewenangan bagi U.S. Trade Representative untuk menjatuhkan tarif atau tindakan balasan lain terhadap negara yang dianggap menerapkan praktik perdagangan tidak adil.

Pemerintah AS menilai kebijakan perdagangan dari 16 negara tersebut merugikan produsen barang AS.

Hampir seluruh negara yang diselidiki mencatat surplus perdagangan barang terhadap AS. Data dari U.S. Census Bureau menunjukkan beberapa negara memiliki surplus besar pada 2025, dengan Uni Eropa US$235,9 miliar dan China US$295,5 miliar.

Baca Juga: Harga Minyak Mentah Mendidih, Pemerintah Siap Tambah Subsidi Energi

Negara lain dalam daftar investigasi AS termasuk Meksiko, Vietnam, Taiwan, Thailand, Jepang, India, Korea Selatan, Swiss, Malaysia, Indonesia, Kamboja, Bangladesh, Norwegia, dan Singapura.

Langkah ini berpotensi memicu ketegangan perdagangan global lebih lanjut, tergantung keputusan AS dalam menerapkan tarif tambahan terhadap negara-negara yang diselidiki.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News