KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia menunjukkan keseriusannya untuk menjadi anggota baru OECD, yang merupakan forum ekonomi lintasnegara. Terkait hal tersebut, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita bertemu dengan Sekretaris Jenderal Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (Organisation for Economic Cooperation and Development/OECD), Mathias Cormann pada Senin (2/10/2023). Pertemuan tersebut dalam rangka kunjungan kerja ke Paris, Prancis dan Jepang pada 2-6 Oktober 2023.
“Kami menyadari peran OECD sebagai organisasi internasional yang bertujuan menciptakan kebijakan dan mengembangkan standar internasional untuk mendorong kemakmuran, kesetaraan, kesempatan dan kesejahteraan pada aspek sosial, ekonomi dan lingkungan hidup,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita di Paris, Senin (2/10/2023). Mengutip
Infopublik.id, Agus Gumiwang menyampaikan keanggotaan Indonesia di OECD akan sangat strategis dan memberikan manfaat bagi kedua belah pihak. Bagi Indonesia, keanggotaan dalam OECD dapat mempercepat transformasi ekonomi Indonesia dalam rangka mencapai tujuan strategis nasional. Sedangkan bagi OECD, bergabungnya Indonesia akan memberikan jangkauan global yang lebih luas, khususnya pada kawasan Asia Tenggara.
Baca Juga: Terus Berbenah, Indonesia Siapkan Diri Jadi Anggota OECD Agus menuturkan, untuk menjadi anggota OECD tidak mudah. Ini sebagaimana pengalaman Kosta Rika, Kolombia, dan negara lainnya yang membutuhkan waktu sekitar tiga hingga tujuh tahun dalam proses aksesi.
Menurut Agus, Indonesia menargetkan untuk dapat menyelesaikan proses aksesi tersebut dalam waktu kurang dari empat tahun. Guna mencapai target yang telah ditetapkan tersebut, Pemerintah Indonesia telah membentuk Komite Nasional yang bertugas untuk mengidentifikasi policy gaps, sektor, dan isu yang mampu diselesaikan secara cepat (low-hanging fruits).
Baca Juga: Begini Ramalan Lembaga Internasional Terkait Prospek Ekonomi RI pada Tahun Depan “Kami mencatat bahwa dalam implementasi proses aksesi, Indonesia harus memenuhi rekomendasi dan melakukan penyelarasan beberapa regulasi nasional agar sesuai dengan standar OECD. Indonesia telah menyelaraskan 15 dari 200 standar OECD. Kami juga meminta masukan terkait upaya yang perlu dilakukan oleh Indonesia khususnya di sektor Industri dalam mempercepat proses penyelarasan dengan instrumen OECD,” sebut Menperin.
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie