KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan ekspor mineral mentah dilarang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Hal ini merespons permintaan dari Amerika Serikat (AS) terkait pelonggaran kebijakan ekspor bahan mentah mineral kritis. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Tri Winarno mengungkapkan aturan mengenai penghentian ekspor mineral mentah telah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Indonesia Tegas Tolak Desakan AS! Ekspor Mineral Mentah Tetap Dilarang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan ekspor mineral mentah dilarang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Hal ini merespons permintaan dari Amerika Serikat (AS) terkait pelonggaran kebijakan ekspor bahan mentah mineral kritis. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Tri Winarno mengungkapkan aturan mengenai penghentian ekspor mineral mentah telah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
TAG: