Indonesia telah sampaikan hasil penelitian ambang batas AQ pada teh ke Uni Eropa



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia telah sampaikan penelitian mengenai ambang batas anthraquinone (AQ) yang melebihi standar Uni Eropa (UE). Ambang batas AQ yang diterapkan Eropa sebesar 0,02 miligram (mg) per kilogram (kg).

"Indonesia sudah menyampaikan hasil penelitian mengenai dampak ambang batas AQ ke UE," ujar Direktur Pengamanan Perdagangan, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Ditjen Daglu), Kementerian Perdagangan (Kemdag), Pradnyawati kepada KONTAN, Kamis (8/2).

Berdasarkan penelitian tersebut ditemukan bahwa kandungan AQ dalam teh dengan jumlah 10 kali lipat dari ambang batas yang diterapkan UE masih aman bagi manusia. Hal tersebut bertolak belakang dengan dasar UE menerapkan ambang batas AQ berbahaya bagi kesehatan.


Sebelumnya saat upaya diplomasi, pengusaha teh di Indonesia meminta perubahan ambang batas ke angka yang lebih realistis untuk dicapai. Ambang batas AQ yang diminta oleh Indonesia sebesar 0,2 mg per kg.

Setelah penyampaian hasil penelitian UE tidak langsung menggugurkan aturan mengenai ambang batas AQ tersebut. Pradnya bilang setelah penyampaian hasil penelitian, UE meminta untuk melakukan penelitian bersama.

"Setelah penyampaian hasil penelitian, UE menyarankan agar Indonesia dengan UE melakukan joint study," terang Pradnyawati.

Asal tahu saja, Peraturan Komisi Eropa nomor 1146/2014 telah menghambat ekspor teh Indonesia ke kawasan tersebut. Kebijakan itu diterbitkan pada 23 Oktober 2014 dan berlaku mulai 18 Mei 2015.

Kebijakan tersebut berdampak pada menurunnya nilai ekspor teh Indonesia ke UE. Nilai ekspor pada tahun 2016 tercatat sebesar US$ 15,9 juta, atau berkurang 20,13% dibandingkan dengan nilai ekspor di tahun 2015 yang sejumlah US$ 19,9 juta.

Tren penurunan juga terjadi pada volume dan nilai ekspor teh Indonesia ke Uni Eropa dengan rata-rata sebesar 20% dalam lima tahun terakhir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto