KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia terancam tak bisa mengekspor produk perikanan ke Uni Eropa (UE) bila tidak menyelesaikan 10 poin rekomendasi yang diminta oleh Uni Eropa melalui Directorate General for Health and Food Safety (DG-SANTE). Oleh karena itu, diperlukan penguatan pada sektor perikanan dari hulu hingga hilir, yaitu melalui sertifikasi pada supplier, kapal dan petambak. Budhi Wibowo, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pengolahan dan Pemasaran Produk Perikanan Indonesia (AP5I) menyampaikan DG-SANTE akan melakukan audit residu terhadap produk perikanan pada tanggal 1-12 Oktober 2018 mendatang. Kunjungan ini juga akan mengevaluasi realisasi industri ikan Indonesia dalam menjalankan poin rekomendasi yang memungkinkan Indonesia mengekspor ke UE. "Secara tersirat sangat jelas bahwa DG-SANTE memberikan warning kalau Indonesia tidak bisa menjalankan 10 rekomendasi mereka maka Indonesia tidak boleh ekspor ke UE," kata Budhi kepada Kontan.co.id, Selasa (7/8).
Indonesia Terancam Tidak Bisa Ekspor Ikan ke Uni Eropa
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia terancam tak bisa mengekspor produk perikanan ke Uni Eropa (UE) bila tidak menyelesaikan 10 poin rekomendasi yang diminta oleh Uni Eropa melalui Directorate General for Health and Food Safety (DG-SANTE). Oleh karena itu, diperlukan penguatan pada sektor perikanan dari hulu hingga hilir, yaitu melalui sertifikasi pada supplier, kapal dan petambak. Budhi Wibowo, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pengolahan dan Pemasaran Produk Perikanan Indonesia (AP5I) menyampaikan DG-SANTE akan melakukan audit residu terhadap produk perikanan pada tanggal 1-12 Oktober 2018 mendatang. Kunjungan ini juga akan mengevaluasi realisasi industri ikan Indonesia dalam menjalankan poin rekomendasi yang memungkinkan Indonesia mengekspor ke UE. "Secara tersirat sangat jelas bahwa DG-SANTE memberikan warning kalau Indonesia tidak bisa menjalankan 10 rekomendasi mereka maka Indonesia tidak boleh ekspor ke UE," kata Budhi kepada Kontan.co.id, Selasa (7/8).