KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 40 negara, termasuk Indonesia, menerima alokasi dana pandemi atau Pandemic Fund putaran ke-2 dengan total nilai US$ 418 juta. Adapun, Indonesia memperoleh dana sebesar US$ 24,9 juta. Alokasi dana ini diputuskan dalam Pertemuan Dewan Pandemic Fund ke-14 yang berlangsung di Washington, D.C., Amerika Serikat pada 17 Oktober 2024. Alokasi terbaru ini merupakan tambahan dari US$ 128,89 juta yang disetujui pada 19 September 2024 untuk lima proyek jalur cepat guna mendukung 10 negara yang terkena dampak Wabah Mpox, sehingga total pendanaan yang diberikan pada putaran kedua menjadi US$ 547 juta.
Indonesia Terima Dana US$ 24,9 Juta dari Pandemic Fund Putaran ke-2
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 40 negara, termasuk Indonesia, menerima alokasi dana pandemi atau Pandemic Fund putaran ke-2 dengan total nilai US$ 418 juta. Adapun, Indonesia memperoleh dana sebesar US$ 24,9 juta. Alokasi dana ini diputuskan dalam Pertemuan Dewan Pandemic Fund ke-14 yang berlangsung di Washington, D.C., Amerika Serikat pada 17 Oktober 2024. Alokasi terbaru ini merupakan tambahan dari US$ 128,89 juta yang disetujui pada 19 September 2024 untuk lima proyek jalur cepat guna mendukung 10 negara yang terkena dampak Wabah Mpox, sehingga total pendanaan yang diberikan pada putaran kedua menjadi US$ 547 juta.