Indonesia Terima Dana US$ 24,9 Juta dari Pandemic Fund Putaran ke-2



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 40 negara, termasuk Indonesia, menerima alokasi dana pandemi atau Pandemic Fund putaran ke-2 dengan total nilai US$ 418 juta.

Adapun, Indonesia memperoleh dana sebesar US$ 24,9 juta. Alokasi dana ini diputuskan dalam Pertemuan Dewan Pandemic Fund ke-14 yang berlangsung di Washington, D.C., Amerika Serikat pada 17 Oktober 2024.

Alokasi terbaru ini merupakan tambahan dari US$ 128,89 juta yang disetujui pada 19 September 2024 untuk lima proyek jalur cepat guna mendukung 10 negara yang terkena dampak Wabah Mpox, sehingga total pendanaan yang diberikan pada putaran kedua menjadi US$ 547 juta.


Baca Juga: Dana US$ 500 Juta untuk Penanganan Mpox

Pendanaan putaran kedua ini juga akan memobilisasi tambahan US$ 4 miliar untuk investasi dalam penguatan kapasitas pencegahan, kesiapsiagaan, dan respons (PPR) di negara-negara penerima manfaat.

“Dengan putaran investasi baru ini, Pandemic Fund sekali lagi menunjukkan peran pentingnya untuk memobilisasi pembiayaan tambahan dan mempromosikan kolaborasi internasional guna menjadikan dunia lebih aman dari pandemi,” kata Ketua Bersama Pandemic Fund, Chatib Basri dan Menteri Kesehatan Rwanda Sabin Nsanzimana dalam keterangan resminya, Jumat (18/20).

Kepala Eksekutif Pandemic Fund, Priya Basu mengatakan bahwa pihaknya senang bahwa Pandemic Fund dapat menyediakan putaran kedua  pembiayaan katalitik yang lebih besar ini sebagai respons terhadap permintaan negara yang belum pernah terjadi sebelumnya, dengan keterlibatan begitu banyak mitra internasional dan organisasi masyarakat sipil.

"Ini adalah bentuk solidaritas global yang luar biasa," katanya.

Baca Juga: Pandemic Fund Kucurkan US$ 500 Juta untuk Negara Terdampak Cacar Monyet

Dalam rilis terpisah, proposal Indonesia memiliki nilai paling tinggi oleh Technical Advisory Panel (TAP) dari 146 proposal yang diterima.

Editor: Noverius Laoli