JAKARTA. Otoritas perdagangan dan industri Filipina, Department of Trade and Industry Philippines (DTI) mengatakan bahwa pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) di Filipina terhadap produk testliner board (HS No. 4805) diperpanjang untuk tiga tahun ke depan. Namun pengenaan BMTP tersebut akan dikecualikan untuk testliner board atau kertas karton asal Indonesia. Hal itu terungkap dalam surat DTI kepada Duta Besar RI di Manila. Bachrul Chairi Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan pun mengamini hal tersebut. Ia menjelaskan Indonesia mendapat pengecualian dikarenakan pemerintah Indonesia telah beberapa kali mengajukan keberatan atas tindakan pengamanan (safeguard measures) ini kepada pemerintah Filipina. Pasalnya para pengekspor testliner board dari Indonesia adalah produsen skala kecil.
Indonesia tetap bisa ekspor kertas ke Filipina
JAKARTA. Otoritas perdagangan dan industri Filipina, Department of Trade and Industry Philippines (DTI) mengatakan bahwa pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) di Filipina terhadap produk testliner board (HS No. 4805) diperpanjang untuk tiga tahun ke depan. Namun pengenaan BMTP tersebut akan dikecualikan untuk testliner board atau kertas karton asal Indonesia. Hal itu terungkap dalam surat DTI kepada Duta Besar RI di Manila. Bachrul Chairi Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan pun mengamini hal tersebut. Ia menjelaskan Indonesia mendapat pengecualian dikarenakan pemerintah Indonesia telah beberapa kali mengajukan keberatan atas tindakan pengamanan (safeguard measures) ini kepada pemerintah Filipina. Pasalnya para pengekspor testliner board dari Indonesia adalah produsen skala kecil.