KONTAN.CO.ID - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus meningkatkan kerja sama untuk penerapan Eco Industrial Park (EIP), salah satunya dengan negara Vietnam. Dalam kegiatan Structured Exchange antar negara anggota Global Eco Industrial Park Programme (GEIPP) Asia Tenggara yang berlangsung pada 10-12 Oktober 2023 lalu, Indonesia menerima delegasi Vietnam untuk bertukar pengalaman serta meningkatkan kompetensi masing-masing negara dalam menerapkan konsep EIP. “Tujuan dibangunnya EIP adalah untuk meningkatkan produktivitas sumber daya, kinerja ekonomi, lingkungan, sosial dan bisnis guna mencapai pembangunan industri yang inklusif dan berkelanjutan,” ungkap Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, (23/10). Hal tersebut selaras dengan semangat pembangunan industri hijau yang mengintegrasikan rantai produksi berupa penggunaan sumber daya yang efisien, pengurangan limbah hingga penerapan teknologi yang ramah lingkungan. “Di Indonesia, dukungan terhadap penerapan industri hijau telah terwujud melalui serangkaian peraturan yang telah diundangkan sejak tahun 2014, termasuk Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015, dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40 Tahun 2016,” sebut Menperin.
Indonesia-Vietnam Saling Tingkatkan Kompetensi dalam Penerapan Eco Industrial Park
KONTAN.CO.ID - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus meningkatkan kerja sama untuk penerapan Eco Industrial Park (EIP), salah satunya dengan negara Vietnam. Dalam kegiatan Structured Exchange antar negara anggota Global Eco Industrial Park Programme (GEIPP) Asia Tenggara yang berlangsung pada 10-12 Oktober 2023 lalu, Indonesia menerima delegasi Vietnam untuk bertukar pengalaman serta meningkatkan kompetensi masing-masing negara dalam menerapkan konsep EIP. “Tujuan dibangunnya EIP adalah untuk meningkatkan produktivitas sumber daya, kinerja ekonomi, lingkungan, sosial dan bisnis guna mencapai pembangunan industri yang inklusif dan berkelanjutan,” ungkap Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, (23/10). Hal tersebut selaras dengan semangat pembangunan industri hijau yang mengintegrasikan rantai produksi berupa penggunaan sumber daya yang efisien, pengurangan limbah hingga penerapan teknologi yang ramah lingkungan. “Di Indonesia, dukungan terhadap penerapan industri hijau telah terwujud melalui serangkaian peraturan yang telah diundangkan sejak tahun 2014, termasuk Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015, dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40 Tahun 2016,” sebut Menperin.