KONTAN.CO.ID - Kuala Lumpur. Pemerintah Indonesia wajib meniru langkah Malaysia dalam memberikan perlindungan terhadap pengemudi ojek online (ojol) dan kurir paket. Malaysia resmi membuat Undang-Undang (UU) Tahun 2025 tentang Pekerja Gig yang memberikan pengakuan dan perlindungan hukum untuk ojol dan kurir paket. Dewan Rakyat Malaysia baru saja mengesahkan UU Pekerja Gig untuk pertama kali di dunia. UU ini adalah game-changer. UU ini memastikan para pekerja gig memiliki hak-hak dasar yang selama ini sering diabaikan. Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia, Steven Sim, menegaskan bahwa UU ini akan mengakhiri masa di mana platform memiliki kekuasaan penuh untuk memutus akun pekerja secara sepihak.
- Pemberitahuan Jelas: Pekerja berhak mendapatkan informasi yang jelas soal upah dan tugas sebelum mulai bekerja.
- Pembayaran Tepat Waktu: Perusahaan harus membayar upah maksimal dalam tujuh hari jika tidak ada tenggat waktu yang disepakati.
- Perjanjian Kerja Adil: Pekerja berhak mendapatkan perjanjian kerja yang adil, bukan sekadar aturan sepihak dari perusahaan.
- Jaminan Sosial: Para pekerja wajib mendapatkan kontribusi jaminan sosial melalui Perkeso (Organisasi Keselamatan Sosial Malaysia). Menariknya, jika seseorang bekerja di lebih dari satu aplikasi, iurannya akan digabungkan ke dalam satu akun.
- Perlindungan dari PHK Sepihak: Akun atau kemitraan tidak bisa lagi dihentikan tanpa alasan yang jelas. Pekerja berhak mendapat pemberitahuan dan hak untuk didengar. Bahkan, jika dipecat, mereka berhak mendapat setidaknya setengah dari upah harian.