Indonesian Mining Association Siap Bantu Advokasi Perusahaan yang Dicabut IUP-nya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Indonesian Mining Association (IMA) menyatakan siap bantu mengadvokasi perusahaan tambang yang Izin Usaha Pertambangannya (IUP) dicabut oleh pemerintah.

Pelaksana Harian Direktur Eksekutif  IMA, Djoko Widajatno mengatakan, anggota IMA tidak ada yang terdampak oleh pencabutan IUP yang dilakukan pemerintah pada bulan Februari-Maret 2022 lalu.  Meski begitu IMA siap membantu perusahaan yang IUP-nya dicabut oleh pemerintah.

“IMA akan memberi format Keberatan kepada Perusahaan yang terkena lewat Pertemuan dengan Komisi  Hukum, karena perusahaan yang memiliki persoalan yang berbeda memerlukan format yang tepat, berdasarkan data data yang dimiliki perusahaan yang terkena pencabutan,” tutur Djoko kepada Kontan.co.id Jumat (1/4).


Baca Juga: Indonesia Mining Association (IMA): Ada Kerancuan dalam Pencabutan IUP

Sebelumnya, pemerintah mencabut  387 IUP sepanjang 2 Februari sampai dengan 5 Maret 2022 lalu. IUP yang dicabut tersebut terdiri atas 250 IUP untuk tambang mineral dan 137 IUP untuk tambang batubara.

Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI, Kamis (31/1) lalu, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin memastikan,  pemerintah membuka peluang bagi perusahaan untuk menyampaikan keberatan dengan batasan maksimal 21 hari sejak diumumkannya Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN).

Sejauh ini, sebanyak 50 perusahaan sudah menyampaikan keberatan atas pencabutan IUP yang dilakukan.

“Dari 387 IUP ini ada 50 perusahaan yang sudah secara resmi sampaikan keberatan, ada 35 perusahaan mineral dan 15 perusahaan batubara,” ungkap Ridwan (31/3).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi