KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Indonesian Paradise Property Tbk (
INPP) mengakuisisi PT Sangkara Daksa Adhigana (SDA). Sekretaris Perusahaan INPP Ispandiati Makmur mengatakan, transaksi akuisisi SDA oleh INPP itu terjadi tanggal 3 Agustus 2026. INPP melakukan, pembelian seluruh saham SDA milik PT Bawika Catra Paraduta (BCP) sebanyak 26.000 saham. Lalu, INPP melakukan pembelian saham SDA milik Rina Florensa Sitompul (RFS) sebanyak 25.999 saham.
Baca Juga: 5 Aplikasi Trading XAUUSD dan Cara Menggunakannya Selanjutnya, PT Praba Kumala Sajati (PKS) melakukan pembelian saham SDA milik RFS sebanyak 1 saham. PKS merupakan anak usaha milik perseroan. “INPP tidak memiliki hubungan afiliasi dengan SDA, BCP, dan RFS. PKS juga tidak memiliki hubungan afiliasi dengan SDA, BCP, dan RFS,” ujarnya dalam keterbukaan informasi tanggal 3 Agustus 2026. INPP membeli seluruh saham BCP di SDA sebanyak 26.000 lembar saham dengan nilai transaksi pembelian saham sebesar Rp 26 juta. Kemudian, INPP membeli saham RFS di SDA sebanyak 25.999 saham dengan nilai transaksi pembelian saham sebesar Rp 25,99 juta. “PKS membeli saham RFS di SDA sebanyak 1 saham dengan nilai transaksi pembelian saham sebesar Rp 1.000,” paparnya. Ispandiati menuturkan, di tengah persaingan yang cukup ketat dalam bidang properti, sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja, maka INPP perlu untuk melakukan transaksi tersebut guna mengembangkan usaha yang sedang berjalan, sehingga memberikan dampak positif kepada perseroan.
“Pembelian saham SDA tidak memberikan dampak terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, kelangsungan usaha INPP dikarenakan pembelian Saham tersebut tidak bersifat material,” tuturnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News