KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Indonesian Paradise Property Tbk mendapat restu pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar Jumat (5/6) untuk membagikan dividen untuk tahun buku 2019. Berdasarkan keputusan RUPST, dividen yang akan diberikan mencapai Rp 4,5 per saham. Secara total, emiten yang punya kode saham INPP itu akan menebar Rp 50,32 miliar dari laba tahun lalu sebagai dividen. Asal tahu saja, sepanjang tahun 2019 INPP mengantongi laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk hingga Rp 2,03 triliun. Dengan kata lain, dividend payout ratio (DPR) INPP hanya 2,48%.
- Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum Dividen) Pasar Reguler dan Negosiasi : 15 Juni 2020
- Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum Dividen) Pasar Tunai : 17 Juni 2020
- Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex Dividen) Pasar Reguler dan Negosiasi : 16 Juni 2020
- Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex Dividen) Pasar Tunai: 18 Juni 2020
- Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak Dividen (Recording Date) : 17 Juni 2020
- Tanggal Pembayaran Dividen Tunai : 25 Juni 2020