KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana penguatan kerja sama perdagangan listrik lintas batas atau
cross border electricity trade (CBET) antara Indonesia dan Singapura mulai mendapat restu dari Dewan Energi Nasional (DEN). Meski demikian, proyek yang digadang-gadang menjadi bagian dari transisi energi kawasan ini masih menyisakan sejumlah hambatan, terutama di sisi regulasi dan implementasi. Anggota DEN, Saleh Abdurrahman, menilai kerja sama CBET sejalan dengan arah besar kawasan Asia Tenggara yang tengah membangun interkoneksi energi melalui ASEAN Power Grid.
Menurut dia, skema ini tidak hanya membuka peluang investasi, tetapi juga memperkuat ketahanan energi regional di tengah meningkatnya kebutuhan listrik lintas negara.
Baca Juga: DEN Dorong Pembentukan Badan Khusus Urusi Kendaraan Listrik Ia menilai peluang ekspor listrik berbasis energi baru terbarukan (EBT), khususnya dari pembangkit listrik tenaga surya (PLTS), cukup menjanjikan secara bisnis. Namun, ia menekankan pentingnya Indonesia tidak hanya berperan sebagai pemasok energi, tetapi juga memastikan adanya nilai tambah di dalam negeri. Artinya, pengembangan PLTS diharapkan mampu mendorong terbentuknya ekosistem industri dari hulu hingga hilir, termasuk manufaktur, sehingga manfaat ekonominya lebih luas dirasakan. Dari sisi diplomasi ekonomi, Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Kepala BKPM, Rosan Roeslani, juga telah membahas penguatan kerja sama ini dalam pertemuan dengan Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong. Dalam pertemuan tersebut, kedua negara turut membicarakan peluang kolaborasi di sektor green growth dan industri masa depan, termasuk CBET sebagai salah satu agenda strategis. Di sisi lain, Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa, mengungkapkan bahwa Singapura telah memberikan conditional approval kepada sejumlah perusahaan Indonesia untuk mengekspor listrik dengan total kapasitas sekitar 3 gigawatt (GW).
Baca Juga: DEN: Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) Tak Gantikan PLTU dalam Waktu Dekat Salah satu pihak yang sudah bersiap masuk dalam skema ini adalah konsorsium yang melibatkan PT Medco Energi Internasional Tbk. Namun, Fabby menyoroti adanya hambatan regulasi yang masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah.
Ia menyebut aturan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2025 masih menjadi kendala karena membatasi izin ekspor hanya lima tahun, sementara kontrak kerja sama dengan Singapura dirancang hingga 20 tahun. Kondisi ini dinilai berpotensi menghambat kepastian investasi jangka panjang di sektor energi lintas negara tersebut. Dengan berbagai peluang dan tantangan yang masih mengiringi, proyek CBET Indonesia–Singapura kini berada di persimpangan antara ambisi besar transisi energi regional dan kebutuhan penyesuaian regulasi domestik agar kerja sama ini benar-benar bisa berjalan optimal. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News