KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha kepada PT Indoprof Gadai Sejati berdasarkan keputusan izin usaha nomor KEP49/NB.1/2021 pada 21 Juli 2021. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Anggar Budhi Nuraini mengatakan, pemberian izin tersebut mulai berlaku sejak penetapan keputusan dari anggota dewan komisioner OJK. "Dengan pemberlakuan izin usaha itu, Indoprof Gadai Sejati wajib menjalankan kegiatan usaha dengan menerapkan praktik yang sehat dan senantiasa mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku," kata Anggar, dalam keterangan resminya.
Indoprof Gadai Sejati kantongi izin usaha dari OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha kepada PT Indoprof Gadai Sejati berdasarkan keputusan izin usaha nomor KEP49/NB.1/2021 pada 21 Juli 2021. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Anggar Budhi Nuraini mengatakan, pemberian izin tersebut mulai berlaku sejak penetapan keputusan dari anggota dewan komisioner OJK. "Dengan pemberlakuan izin usaha itu, Indoprof Gadai Sejati wajib menjalankan kegiatan usaha dengan menerapkan praktik yang sehat dan senantiasa mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku," kata Anggar, dalam keterangan resminya.