JAKARTA. PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung berharap proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Bank Commenwealth dapat diselesaikan di luar pengadilan. "Apalagi, kedua pihak masih menjalani komunikasi yang baik, jadi diselesaikan secara bilateral," kata kuasa hukum Indorub, Daniel Alfredo, Selasa pekan lalu (12/5). Dalam persidangan PKPU yang dilakukan 12 Mei 2015 lalu, Indorub mengakui memiliki utang sebesar US$ 11,3 juta ke Bank Commenwealth. Utang ini berupa fasilitas kredit term loan 1, term loan 2 dan demand loan. Akibat kondisi ekonomi tengah lesu, keadaan arus kas perusahaan pun goyah. Akhirnya sisa angsuran kepada Commenwealth tidak dapat dilanjutkan. Bank asing asal Australia ini pun sempat memperingatkan perusahaan untuk melunasi utangnya.
Indorub berharap tidak masuk PKPU
JAKARTA. PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung berharap proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Bank Commenwealth dapat diselesaikan di luar pengadilan. "Apalagi, kedua pihak masih menjalani komunikasi yang baik, jadi diselesaikan secara bilateral," kata kuasa hukum Indorub, Daniel Alfredo, Selasa pekan lalu (12/5). Dalam persidangan PKPU yang dilakukan 12 Mei 2015 lalu, Indorub mengakui memiliki utang sebesar US$ 11,3 juta ke Bank Commenwealth. Utang ini berupa fasilitas kredit term loan 1, term loan 2 dan demand loan. Akibat kondisi ekonomi tengah lesu, keadaan arus kas perusahaan pun goyah. Akhirnya sisa angsuran kepada Commenwealth tidak dapat dilanjutkan. Bank asing asal Australia ini pun sempat memperingatkan perusahaan untuk melunasi utangnya.