KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Arief Nugroho Simanjuntak, kuasa hukum PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung membantah gugatan pembatalan homologasi (perdamaian) Bank ICBC kepada Indorub, dan PT Sariwangi Agricultural Estate Agency. Arief bilang sejatinya Indorub tak lalai menunaikan kewajibannya ke ICBC. "Sampai akhir 2017, itu kita terus bayar, dan diterima oleh ICBC. Makanya kenapa kemudian mereka terima pembayaran kemudian diajukan pembatalan," katanya kepada Kontan.co.id seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pekan lalu. Arief juga bilang, saat ini Indorub pun masih melakukan operasi dan produksi. Oleh karenanya gugatan pembatalan homologasi dinilainya terlalu terburu-buru.
"Karena waktu homologasi ini kan disepakati bersama, ada termohon I (Sariwangi) juga. Kita mengharapkan keadilan dari termohon I, karena kita yang usahanya masih jalan, produksi masih jalan. Masa langsung diberhentikan begitu saja," sambung Arief. Dalam sidang ketiga tersebut, perwakilan Sariwangi masih belum hadir dalam sidang, meskipun telah dipanggil tiga kali oleh pengadilan, dan melalui panggilan surat kabar. Mengingatkan dua perusahaan ini telah diputuskan berdamai atas proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada September 2015 lalu. Dalam proses PKPU tersebut, Sariwangi punya tagihan senilai Rp 1,05 triliun. Rinciannya betasal dari 5 kreditur separatis (dengan jaminan) senilai Rp 719,03 miliar, 59 kreditur konkuren (tanpa jaminan) Rp 334,18 miliar, dan kreditur preferen (prioritas) senilai Rp 1,21 miliar. Sementara Indorub punya tagihan senilai Rp 35,71 miliar, dengan rincian separatis pegang tagihan Rp 31,5 miliar, 19 konkuren pegang tagihan Rp 3,28 miliar, dan preferen pegang tagihan Rp 922,81 juta. Namun, atas homologasi tersebut, ICBC melalui Kantor Hukum Swandy Halim & Partners kemudian mengajukan pembatalan homologasi. Alasannya, pembayaran yang dilakukan sesuai rencana perdamaian. "Kalau mereka sudah membayar sesuai ketentuan ya buat apa kami mengajukan gugatan? Dilihat saja bagaimana nanti pembuktiannya," kata kuasa hukum ICBC Davin Varian dalam kesempatan yang sama kepada Kontan.co.id. Hingga 24 Oktober 2017, David bilang total nilai tagihan yang dipegang ICBC kepada Sariwangi senilai Rp 288,932 miliar, dan kepada Indorub senilai Rp 33,827 miliar. Sementara dari salinan putusan perdamaian tagihan ICBC akan diselesaikan selama enam tahun setelah grace periode (masa tenggang) selama dua tahun setelah homologasi. Di mana sejumlah 2% dari utang akan dibayar tiap tahun sejak tahun pertama hingga keempat. Kemudian 22,5% utang akan dibayarkan tiap tahun pada tahun kelima, dan keenam. Sisanya sebanyak 48% dari sisa utang akan dibayar pada tanggal jatuh tempo.
Untuk tagihan bunga akan dibayarkan selama delapan tahun dengan rincian, 4,75% akan dibayarkan pada tahun pertama, dan kedua. 5,5% akan dibayar pada tahun ketiga, dan keempat. 6,5% akan dibayar pada tahun kelima, dan keenam. Dan 7,5% akan dibayar pada tahun ketujuh, dan kedelapan. Davin juga bilang, sebelum mengajukan pembatalan homologasi, pihaknya juga telah mengajukan peringatan agar para tergugat melaksanakan pembayaran sesuai rencana perdamaian alias aanmaning. "Kita sudah ajukan perlawanan, atas aanmaning. Karena ya kami merasa sudah melakukan pembayaran," bantah Arief. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto